Banyuasin

Senpi Ilegal Diduga Jadi Alat Pembunuhan Oberta Parjiman, Kuasa Hukum Datangi Polres Banyuasin

Kirim

BANYUASIN, Mediatrapnews – Babak baru dalam kasus kematian almarhum Oberta Parjiman kembali mencuat. Kali ini, dugaan penggunaan senjata api (senpi) ilegal menjadi sorotan.

Kuasa hukum almarhum Oberta Parjiman, Emilia Puspita, S.H., yang lebih dikenal sebagai Ita Jamil, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Banyuasin, Kamis (3/9/2026).

Kedatangannya bukan sekadar untuk menyampaikan pengaduan. Ita Jamil membawa persoalan yang dinilai penting untuk diungkap secara terang, yakni dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap kliennya.

Surat pengaduan resmi diserahkan dan telah dimasukkan melalui Sub Bagian Umum (Sium) Polres Banyuasin. Ita Jamil meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan langkah penyelidikan.

Menurutnya, senjata api yang diduga digunakan dalam perkara tersebut merupakan bagian penting yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa di balik kematian Oberta Parjiman.

“Kami melaporkan adanya indikasi penggunaan dan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka. Ini adalah alat bukti krusial yang harus segera diamankan dan diselidiki,” tegas Ita Jamil usai menyerahkan laporan.

Ia berharap penyelidikan nantinya tidak hanya berfokus pada perkara pembunuhan, tetapi juga menelusuri asal-usul senjata, siapa yang menguasai, serta bagaimana senjata tersebut bisa digunakan dalam perkara yang menewaskan Oberta Parjiman.

Upaya keluarga mencari keadilan ternyata tidak berhenti pada laporan dugaan senpi ilegal.

Ita Jamil mengungkapkan, pihak keluarga juga tengah menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata dengan rencana mengajukan gugatan terhadap Hadi dan rekan-rekannya.

Langkah tersebut diambil bukan tanpa alasan. Sepeninggal Oberta Parjiman, keluarga harus menghadapi dampak yang tidak ringan, terlebih almarhum masih meninggalkan anak-anak yang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari serta pendidikan.

Karena itu, keluarga menilai hak-hak anak dan keluarga yang ditinggalkan juga perlu mendapat perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Polres Banyuasin menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Koordinasi antara aparat kepolisian dan kejaksaan dinilai penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sekaligus memastikan penanganan dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut berjalan sesuai prosedur.

Bagi keluarga Oberta Parjiman, langkah ini diharapkan menjadi pintu untuk membuka fakta-fakta yang selama ini masih menjadi pertanyaan.

Ita Jamil berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga meminta sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dapat berjalan maksimal demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum.

“Kami berharap ada sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan agar keadilan bagi almarhum Oberta Parjiman dan keluarganya dapat segera terwujud,” harapnya.

Kini, laporan mengenai dugaan senpi ilegal tersebut menambah satu lagi bagian penting dalam rangkaian perkara kematian Oberta Parjiman. Keluarga pun masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *