Banyuasin

PUPR Banyuasin Tegaskan Olive Gardenia Belum Lengkap Perizinan: Pengembang Dilarang Bangun dan Timbun Sebelum Izin Tuntas

Kirim

Banyuasin, Mediatrapnews – Polemik aktivitas pembangunan dan penimbunan di kawasan Olive Gardenia yang dikembangkan PT Citra Mas Sriwijaya memasuki persoalan yang lebih serius: status administrasi dan kelengkapan dokumen perizinan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin secara tegas menyatakan bahwa pengembang maupun pengusaha tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan ataupun penimbunan sebelum proses perizinan selesai secara administratif, terlebih ketika dokumen persyaratan belum lengkap.

Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Fungsional (Jafung) Penataan Ruang/Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Banyuasin, Heru Wahyono.

Heru mengungkapkan, rencana pengembangan di lokasi tersebut sebelumnya pernah diproses dengan pemohon atas nama Subandi. Namun, permohonan kemudian diajukan kembali dengan perubahan pemohon menjadi Fendi.

“Itu dulu sudah pernah diurus tapi belum dibangun, yang ngurus itu atas nama Subandi. Nah kalau yang baru ini, mereka ngurus perubahan pemohon atas nama Fendi. Permohonannya baru masuk sekitar dua-tiga hari. Namanya revisi permohonan,” ujar Heru, ketika dikonfirmasi tim katanyo.com melalui sambungan whatsapp, Kamis (3/9/2026).

Menurut Heru, perubahan pemohon tersebut merupakan proses take over. Persoalannya, permohonan baru tersebut masih dalam tahap administrasi dan belum seluruh dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

“Memang belum ada site plan, itu kan dari tahun 2002 dan mereka baru kemarin ngurus permohonan revisi,” katanya.

Baru Advice Plan, Belum Seluruh Perizinan

Heru menjelaskan, pada tahap tersebut PUPR baru memberikan informasi mengenai aspek tata ruang melalui advice plan. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak dapat dipandang sebagai tanda bahwa seluruh proses perizinan pembangunan telah selesai.

“Kalau di kita baru sekadar informasi ruangnya saja, advice plan, yang lainnya belum semua,” kata Heru.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena status advice plan tidak boleh disamakan begitu saja dengan keseluruhan legalitas yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.

Bahkan Heru menegaskan secara eksplisit:

“Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum pengurusan izin selesai.”

Dengan demikian, jika di lapangan ditemukan aktivitas fisik sebelum seluruh proses perizinan selesai, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Heru mengatakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, kondisi tersebut akan dimasukkan dalam catatan.

“Nanti kalau ada pelanggaran di lapangan, kami masukan ke dalam catatan,” ujarnya.

Pertanyaan Besarnya: Kalau Belum Lengkap, Mengapa Aktivitas Sudah Berjalan, siapa yang memberikan izin melakukan aktivitas?

Pernyataan PUPR tersebut memunculkan persoalan yang patut dijawab secara terbuka.

Jika permohonan perubahan pemohon baru diajukan sekitar dua hingga tiga hari sebelum keterangan diberikan, sementara site plan belum tersedia dan dokumen perizinan lainnya belum seluruhnya selesai, maka pemerintah daerah perlu memastikan apakah benar telah terdapat aktivitas fisik di lokasi Olive Gardenia.

Jika ada penimbunan, pematangan lahan, pembangunan drainase maupun pekerjaan fisik lainnya, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana:

Apa dasar legalitas aktivitas tersebut, siapa yang memberikan izin untuk melakukan aktivitas pembangunan?

Sebab, proses pengajuan permohonan berbeda dengan telah diterbitkannya persetujuan atau perizinan yang menjadi dasar untuk melakukan kegiatan.

Apalagi Heru sendiri sudah memberikan penegasan bahwa aktivitas tidak boleh dilakukan sebelum pengurusan izin selesai.

Artinya, persoalan ini bukan semata-mata soal apakah pengembang sudah mengajukan permohonan, melainkan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan sudah dipenuhi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Pihak PT Citra Mas Sriwijaya dan pihak-pihak terkait hingga kini diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status dokumen, dasar aktivitas di lapangan, serta tahapan pembangunan yang telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *