Daerah

Dana Desa Tirta Makmur Disorot Tajam, PAMSIMAS Tak Kunjung Terealisasi dan Penyertaan Modal Rp145 Juta Dipertanyakan

Kirim
Supriyadi Ketua DPP GRANSI Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejari Banyuasin, Desak APH Periksa Seluruh Realisasi Dana Desa

Mediatrapnews,BANYUASIN,– Pengelolaan Dana Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam DPP LSM GRANSI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).

Sejumlah informasi hasil investigasi lapangan dan keterangan masyarakat yang dihimpun DPP GRANSI mengungkap adanya keluhan terkait program PAMSIMAS tahun 2024 yang hingga kini disebut belum terealisasi, serta dugaan penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp145.146.000 yang belum diketahui secara jelas usaha atau kegiatan yang dibiayai.

Sorotan ini disampaikan Ketua DPP LSM GRANSI, Supriyadi, yang menilai pengelolaan anggaran desa harus dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

GRANSI menegaskan akan membawa dugaan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam waktu dekat.

PAMSIMAS 2024: WARGA DIMINTA RP55 RIBU, PEMASANGAN PARALON BELUM JELAS

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah program PAMSIMAS tahun 2024.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun DPP GRANSI saat investigasi lapangan, setiap rumah disebut diminta uang sebesar Rp55.000 untuk pemasangan paralon.

Namun, hingga saat ini, warga masih mengeluhkan pemasangan tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status program, penggunaan dana yang telah dikumpulkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas realisasi pemasangan paralon.

DPP GRANSI meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk jumlah warga yang telah membayar, total dana terkumpul, bukti setoran, dan realisasi pemasangan di lapangan.

Masyarakat jangan hanya diminta membayar, tetapi hak mereka atas pelayanan air bersih harus mendapatkan kejelasan.

DUGAAN PENYERTAAN MODAL RP145.146.000 TAHUN 2025 DIPERTANYAKAN

Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp145.146.000.

Menurut informasi masyarakat yang disampaikan kepada DPP GRANSI, belum diketahui secara jelas usaha atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan anggaran, bentuk usaha, pihak pengelola, serta realisasi dan pertanggungjawaban dana.

DPP GRANSI meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai informasi di tengah masyarakat, melainkan diperiksa melalui audit dan verifikasi lapangan.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  • Untuk usaha atau kegiatan apa penyertaan modal tersebut dialokasikan?
  • Siapa pihak yang menerima dan mengelola anggaran?
  • Apakah usaha tersebut benar-benar dijalankan?
  • Siapa penerima manfaatnya?
  • Apakah terdapat bukti pengeluaran dan laporan pertanggungjawaban yang sah?

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

DANA DESA DUA TAHUN CAPAI RP1,7 MILIAR

Berdasarkan data anggaran yang disampaikan, Dana Desa Tirta Makmur tercatat:

Tahun 2024: Rp981.519.000.

Tahun 2025: Rp725.732.000.

Total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp1.707.251.000.

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,7 miliar ini menjadi perhatian serius GRANSI. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Dana Desa merupakan anggaran publik yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika muncul keluhan mengenai program yang tidak terealisasi, dugaan kegiatan fiktif, atau ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan, maka hal tersebut wajib diperiksa secara serius.

SUPRIYADI: DALAM WAKTU DEKAT KAMI LAPORKAN KE KEJARI BANYUASIN

Ketua DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen GRANSI dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta memperjuangkan hak masyarakat atas pembangunan desa yang transparan dan tepat sasaran.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan ini ke Kejari Banyuasin. Kami meminta APH memeriksa seluruh realisasi Dana Desa Tirta Makmur, bukan hanya satu atau dua kegiatan. Mulai dari perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus diperiksa,” tegas Supriyadi.

Ia menyoroti dugaan persoalan PAMSIMAS tahun 2024 serta dugaan penyertaan modal Rp145.146.000 tahun 2025 yang menurut informasi masyarakat belum diketahui secara jelas usaha atau kegiatan yang dibiayai.

Menurut Supriyadi, laporan tersebut akan menjadi langkah awal untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tirta Makmur.

DESAK APH PERIKSA SELURUH REALISASI DANA DESA

DPP LSM GRANSI meminta Kejari Banyuasin dan aparat penegak hukum terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dana Desa Tirta Makmur tahun 2024 dan 2025.

Pemeriksaan yang didesak GRANSI meliputi:

  1. Realisasi program PAMSIMAS tahun 2024 serta penggunaan uang Rp55.000 per rumah untuk pemasangan paralon.
  2. Dugaan penyertaan modal sebesar Rp145.146.000 tahun 2025.
  3. Dokumen APBDes, RAB, SPJ, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
  4. Pemeriksaan fisik seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
  5. Verifikasi penerima manfaat dan kesesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi di lapangan.
  6. Penelusuran apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara.

GRANSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kebenaran dugaan yang berkembang.

JIKA TERBUKTI, SUPRIYADI DESAK SEGERA DIPROSES HUKUM

Supriyadi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan anggaran, kegiatan fiktif, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan bukti adanya penyimpangan atau kerugian negara, kami meminta agar segera diproses hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kejelasan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, GRANSI tidak ingin persoalan ini berhenti pada klarifikasi semata apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum.

“Jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab. Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” lanjut Supriyadi.

KEPALA DESA BELUM MERESPON KONFIRMASI WARTAWAN

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tirta Makmur telah dilakukan wartawan melalui sambungan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Tirta Makmur belum memberikan respons atau tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait dugaan pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan 2025.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Tirta Makmur atas informasi yang disampaikan DPP LSM GRANSI dan keterangan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Tirta Makmur terkait dugaan program PAMSIMAS yang belum terealisasi maupun dugaan penyertaan modal sebesar Rp145.146.000 tahun 2025.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tirta Makmur maupun pihak terkait lainnya.

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KEJARI BANYUASIN

Rencana pelaporan DPP LSM GRANSI menjadi langkah lanjutan dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Tirta Makmur.

Masyarakat membutuhkan pelayanan air bersih, pembangunan yang nyata, serta program pemberdayaan yang benar-benar berjalan. Bukan sekadar angka anggaran dalam laporan administrasi.

Kini, publik menunggu langkah Kejari Banyuasin dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Apakah Dana Desa Tirta Makmur telah dikelola sesuai aturan? Apakah program PAMSIMAS benar-benar terealisasi? Dan apakah dugaan penyertaan modal Rp145.146.000 tahun 2025 memiliki usaha atau kegiatan yang jelas serta pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan?

Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPP LSM GRANSI menegaskan akan terus mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa Tirta Makmur dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

CATATAN REDAKSI

Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil investigasi lapangan DPP LSM GRANSI dan keterangan masyarakat. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.

Pihak Pemerintah Desa Tirta Makmur, pengelola PAMSIMAS, pihak pengelola penyertaan modal, serta pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab secara berimbang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *