Banyuasin, Mediatrapnews – Senin, 7 September 2026. Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Sebagai aparat lingkungan yang paling dekat dengan warga, Ketua RT sering menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari perselisihan antar warga, masalah keluarga, sengketa batas tanah, persoalan utang piutang hingga konflik sosial lainnya.
Peran strategis tersebut menjadi perhatian dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) di RT 004 Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Program yang mengangkat tema “Penguatan Kapasitas Ketua RT sebagai Mediator Berbasis Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat di RT 004 Kelurahan Sei Sedapat Kabupaten Banyuasin”
ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan Ketua RT dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara damai melalui musyawarah dan mediasi.
Berdasarkan program Hibah Internal STIH Sumpah Pemuda ini dengan Tim PKM diketuai Rusmini, S.H., M.H., beranggotakan Andi Candra, S.H., M.H. dan Putri Sari NC, S.H., M.H., maka kegiatan penyuluhan ini dapat berjalan di masyarakat dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Bambang Sugianto, S.H., M.Hum. dan Dr. Windi Arista, S.H., M.H.
RT sebagai Tempat Pertama Warga Mengadu
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, Dr. H. Bambang Sugianto, S.H., M.Hum. memberikan pengarahan mengenai pentingnya posisi Ketua RT dalam kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, Ketua RT merupakan sosok yang berada paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran penting dalam menerima berbagai pengaduan dan persoalan yang dihadapi warga.
Ketika terjadi persoalan di tengah masyarakat, Ketua RT sering kali menjadi pihak pertama yang didatangi warga untuk menyampaikan keluhan, meminta bantuan penyelesaian masalah, ataupun mencari jalan keluar atas perselisihan yang terjadi.
Karena itu, menurut Dr. Bambang, kapasitas Ketua RT perlu diperkuat, khususnya dalam hal komunikasi, musyawarah, mediasi dan penyelesaian konflik secara damai.
“Ketua RT merupakan orang yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika ada persoalan, warga biasanya pertama kali datang dan mengadu kepada Ketua RT. Karena itu, Ketua RT perlu memiliki kemampuan untuk menerima pengaduan, memahami persoalan dan memfasilitasi masyarakat agar dapat menyelesaikan masalah melalui musyawarah,” menjadi pokok pengarahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Penguatan kapasitas ini dinilai penting agar persoalan masyarakat dapat ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan berujung pada proses hukum formal.
Namun, peran Ketua RT dalam konteks tersebut bukan berarti menggantikan aparat penegak hukum atau lembaga peradilan. Ketua RT berperan sebagai fasilitator dan mediator sosial dalam membantu warga mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, khususnya terhadap persoalan yang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.
18 Perselisihan, Baru 6 Diselesaikan melalui Musyawarah
Program PKM STIHPADA tersebut berangkat dari kondisi nyata masyarakat RT 004. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara lapangan yang menjadi dasar program, ditemukan sejumlah persoalan sosial seperti sengketa batas tanah, perselisihan keluarga, konflik antar pemuda, kesalahpahaman antar tetangga serta persoalan utang piutang.
Data yang menjadi dasar proposal PKM menunjukkan bahwa selama periode 2024–2025 terdapat 18 kasus perselisihan masyarakat, sementara hanya 6 kasus yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah di tingkat RT.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas Ketua RT sekaligus peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Tim PKM melihat bahwa masyarakat RT 004 sebenarnya memiliki modal sosial yang cukup kuat. Nilai kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diperkuat dengan pemahaman hukum dan keterampilan mediasi yang lebih terstruktur.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Windi Arista, S.H., M.H. memperkenalkan gagasan inovatif SMART-MEDIASI RT, yaitu Sistem Musyawarah dan Mediasi Berbasis Kearifan Lokal untuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
SMART-MEDIASI RT dirancang sebagai inovasi sosial berbasis teknologi sederhana yang membantu Ketua RT dan masyarakat dalam mengelola proses penyelesaian sengketa secara lebih sistematis.
Konsep ini menggabungkan penyelesaian sengketa non-litigasi, mediasi, restorative justice, musyawarah dan kearifan lokal dengan pemanfaatan media komunikasi digital masyarakat.
“Teknologi dalam SMART-MEDIASI RT bukan untuk menggantikan musyawarah. Teknologi menjadi sarana pendukung agar komunikasi, koordinasi dan edukasi hukum masyarakat dapat dilakukan dengan lebih mudah. Inti penyelesaiannya tetap pada musyawarah dan kesepakatan damai,” demikian gagasan yang diperkenalkan Dr. Windi dalam kegiatan tersebut.
Melalui SMART-MEDIASI RT, masyarakat diarahkan untuk tidak terburu-buru membawa setiap persoalan ke jalur litigasi sepanjang persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak menyangkut perkara yang memang harus ditangani melalui mekanisme hukum formal.
Teknologi untuk Memperkuat Musyawarah
SMART-MEDIASI RT tidak hanya berupa konsep, tetapi dirancang memiliki sejumlah perangkat pendukung, antara lain Modul Mediasi Lingkungan RT, Buku Saku Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi, Formulir Mediasi dan Kesepakatan Damai, Poster Alur Penyelesaian Sengketa RT, Forum Musyawarah Lingkungan serta Grup Komunikasi Digital Warga.
Pemanfaatan grup komunikasi digital masyarakat dapat digunakan untuk membantu koordinasi ketika diperlukan pertemuan atau forum musyawarah. Sementara modul, formulir dan media edukasi menjadi panduan sederhana bagi Ketua RT dan warga dalam memahami tahapan penyelesaian konflik.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi ditempatkan sebagai jembatan komunikasi, sedangkan musyawarah tetap menjadi inti penyelesaian.
Ketua RT Didorong Memiliki Keterampilan Mediasi
Program PKM ini tidak hanya memberikan penyuluhan hukum, tetapi juga dirancang dalam bentuk pelatihan dan simulasi.
Ketua RT, tokoh masyarakat, pemuda dan warga diberikan pemahaman mengenai konsep penyelesaian sengketa non-litigasi, komunikasi konflik, teknik negosiasi, penyusunan kesepakatan damai, restorative justice dan penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal.
Peserta juga dilibatkan dalam studi kasus, simulasi mediasi dan role play sehingga dapat memahami bagaimana proses menerima pengaduan, mengidentifikasi persoalan, mempertemukan para pihak, menggali kepentingan masing-masing dan mengarahkan proses menuju kesepakatan.
Membangun Kepercayaan dari Lingkungan Terdekat
Ketua Tim PKM Rusmini, S.H., M.H., bersama anggota tim Andi Candra, S.H., M.H. dan Putri Sari NC, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan partisipatif dalam program tersebut.
Masyarakat tidak ditempatkan hanya sebagai penerima penyuluhan, tetapi dilibatkan dalam proses identifikasi persoalan, pelatihan, penerapan mediasi, evaluasi hingga keberlanjutan program.
Program tersebut menargetkan meningkatnya kemampuan Ketua RT sebagai mediator lingkungan, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, meningkatnya partisipasi dalam musyawarah serta terbentuknya forum penyelesaian sengketa berbasis masyarakat.
Setelah kegiatan selesai, program diarahkan untuk tetap berjalan melalui pembentukan forum mediasi lingkungan, penggunaan modul sebagai pedoman, penguatan kader masyarakat serta pelaksanaan musyawarah secara berkala.
#Mendorong Budaya Damai di Tingkat RT
Program PKM STIHPADA di RT 004 Sei Sedapat pada akhirnya bukan semata-mata tentang bagaimana menyelesaikan sebuah sengketa. Lebih jauh, program ini merupakan upaya membangun budaya hukum masyarakat dari lingkungan paling dekat dengan kehidupan warga.
Ketua RT sebagai orang yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan mampu menjadi pintu awal bagi warga untuk menyampaikan persoalan, sekaligus menjadi fasilitator yang mendorong penyelesaian secara musyawarah apabila persoalan tersebut memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.
Sementara melalui SMART-MEDIASI RT, nilai-nilai kearifan lokal dipadukan dengan pendekatan hukum dan teknologi sederhana agar mekanisme penyelesaian konflik menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan masyarakat.
Dari RT 004 Sei Sedapat, tim penyuluh hukum STIHPADA mendorong sebuah pesan sederhana namun penting: konflik tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan; melalui komunikasi, musyawarah dan kesepakatan, persoalan dapat diarahkan menjadi jalan menuju perdamaian. (rel)




