Banyuasin

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Pulau Rimau, Parang Disiapkan Sehari Sebelumnya

Kirim

Banyuasin, Mediatrapnews — Kasus pembunuhan menggemparkan warga Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Seorang pria berinisial S tewas setelah diserang menggunakan parang oleh anak kandungnya sendiri, SM. Polisi telah mengamankan SM yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Yang menjadi perhatian penyidik, dari hasil pemeriksaan awal terungkap dugaan bahwa niat untuk menghabisi korban telah muncul sebelum kejadian.

Bahkan, sehari sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, tepatnya Rabu (16/9/2026), pelaku disebut telah menaruh sebilah parang di dapur. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku sempat memiliki niat untuk membunuh korban.

Kejadian kemudian berlangsung pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB. Saat korban sedang tidur di rumahnya, pelaku mengambil parang yang sebelumnya telah diletakkan di dapur dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia.

Informasi mengenai kejadian itu diterima Kapolsek Pulau Rimau AKP Masrul Sumaryanto, S.H., sekitar pukul 11.40 WIB dari Kepala Desa Teluk Betung.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan KSPK, Kanit Reskrim Bripka Ramita, bersama personel Unit Opsnal untuk segera menuju lokasi kejadian.

Sekitar pukul 11.56 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menemukan SM yang bersembunyi di rumah kakaknya, yang berada di seberang rumah korban.

SM kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan. Keterangan mengenai motif sakit hati serta adanya niat sebelum kejadian masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar IPTU Abu Bakar.

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara.

Atas perkara tersebut, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Polres Banyuasin memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh akan terus didalami untuk kepentingan proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *