Batang hari Pendidikan

Wali Murid SMAN.7 Batang Hari Keluhkan Kewajiban Uang Komite Tanpa Kwitansi

Kirim

Mediatrapnews, Batang Hari – Sejumlah orang tua dan wali murid SMA. Negeri 7 Batang Hari mengeluhkan adanya sekolah yang mewajibkan pembayaran uang komite bulanan

Pasalnya pembayaran tersebut diduga bersifat memaksa dan pihak sekolah menolak memberikan kuitansi atau tanda bukti pembayaran uang

SN salah seorang wali murid kelas XII. F.I SMA Negeri. 7 Batang Hari yang enggan disebutkan namanya demi keamanan sang anak, mengungkapkan bahwa setiap siswa diminta membayar uang komite sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) perbulan. Kata SN

Kami wajib bayar tunai ke wali kelas atau bendahara komite dan anehnya saat saya meminta kuitansi atau bukti pembayaran, pihak sekolah menolak dengan alasan itu adalah kesepakatan internal sukarela dan kenapa anak yang belum bayar terus menerus ditagih kalau memang sumbangan sukarela dan baru-baru ini juga dimintai sumbangan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) setiap murid, katanya untuk membeli tanah bangunan sekolah. Ujarnya SN salah seorang wali murid yang tidak mau disebut namanya demi keamanan anaknya di sekolah tersebut saat menelepon wartawan menyampaikan keluhannya pada hari Selasa (6/10/2026) dan dalam rekaman Wawancara

Menurut keterangan para wali murid, praktik penagihan tanpa bukti tertulis ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari sanksi administratif dan pengawasan dari Dinas Pendidikan maupun Satgas Saber Pungli

Berdasarkan Regulasi Nasional, aturan mengenai komite sekolah telah diatur secara ketat dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Dalam Pasal 12 huruf b peraturan tersebut, Komite Sekolah secara tegas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid

Komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, tidak mengikat secara nominal dan tidak ditentukan batas waktu pembayarannya

Dalam wawancara melalui telpon SN selaku wali murid ditemani salah seorang Pak Haji (LW) menyebutkan kepada awak media bahwa mereka pernah menjumpai Ketua Komite SMA Negeri. 7 Batang Hari dan beliau sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Batang Hari, pertemuan dengan Ketua Komite tersebut ditempat usahnya (RAM/LOADING) pengepulan buah tandan sawit, sekitar tahun 2024, tujuan dari wali murid tersebut ingin menyampaikan keluhannya atas pungutan uang komite, namun hasil dari pertemuan antara SN dengan Ketua Komite sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh SN selaku wali murid namun pungutan uang komite di SMA Negeri.7 tetap jalan terus sampai sekarang ini. Ujar SN

Bunga nama samaran siswi SMA Negeri.7 Batang Hari membenarkan bahwa adanya pungutan uang komite, saya baru bayar pada hari Sabtu tanggal 3- Oktober 2026 ini kepada wali kelas XII. F.I untuk 6 bulan sekaligus dan waktu pembayaran tersebut saya tidak diberikan tanda bukti pembayaran dari wali kelas kami. Sebut Bunga Kepada Awak Media

Hingga berita ini diturunkan saat kepala sekolah SMA Negeri.7 maupun Ketua Komite belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan wali murid tersebut dan saat Awak Media mencoba menemui pihak sekolah di kantornya pada hari Rabu. 7 Oktober 2026 petugas keamanan mengatakan kepala sekolah sedang tidak ditempat. Upaya konfirmasi melalui pesan instanpun belum mendapatkan respon

Tindakan mewajibkan bayaran tanpa disertai kuitansi resmi ini disinyalir menabrak Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengenai larangan pungutan dalam bentuk apapun disatuan pendidikan negeri

Melalui berita ini, para orang tua murid berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta Tim Saber Pungli Provinsi Jambi segera turun kelapangan untuk memeriksa dan menindak tegas oknum kepala sekolah serta pengurus komite di SMA Negeri.7 Batang Hari yang bersangkutan sebelum penyelewengan ini berdampak lebih luas pada psikologis dan ekonomi wali murid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *