Mediatrapnews,PALEMBANG, 28 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPP LSM GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (28/10/2026).
Aksi tersebut berkaitan dengan laporan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah kegiatan pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan informasi bernomor 139/28/10/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, DPP LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu meminta Kejati Sumsel melalui Asisten Intelijen untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan penyimpangan yang disampaikan.
Dua proyek jalan menjadi sorotan
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan, terdapat dua kegiatan pembangunan jalan yang menjadi perhatian.
Pertama, proyek Peningkatan Jalan Desa Pulau Panggung–Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut, pelaksana proyek disebut PT Hastomulyo Adiprima dengan nilai kontrak sebesar Rp28.874.000.000,00.
Kedua, proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Desa Kurung–Desa Pagar Batu–Desa Perigi, Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Pulau Pinang, yang juga bersumber dari APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek disebut PT Cahaya Muda Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp19.955.264.331,49.
Dengan demikian, total nilai kontrak kedua proyek yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp48,83 miliar.
Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan
Dalam uraian kronologis dan temuan lapangan yang dicantumkan pada laporan, tim investigasi GRANSI menyampaikan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Dugaan tersebut meliputi penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan pengerasan jalan yang diduga tidak menggunakan pondasi agregat sebagaimana mestinya, serta penggunaan agregat pada pekerjaan aspal yang dinilai kurang memadai.
Laporan itu juga menyebut dugaan tidak dilakukannya pembersihan material sebelum digunakan, serta adanya indikasi ketidaksesuaian ketebalan dan lebar jalan dengan ketentuan kontrak.
Menurut pelapor, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume kontrak, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara hanya berdasarkan laporan tersebut.
Minta Kejati lakukan penyelidikan
Melalui laporan informasi itu, DPP LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta data pendukung secara menyeluruh.
Pelapor juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dalam suratnya, pelapor menyatakan bahwa apabila dalam waktu 30 hari kerja belum terdapat tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Komentar Supriyadi
Supriyadi mengatakan, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami meminta Kejati Sumsel menelaah laporan ini secara objektif dan profesional. Dugaan yang kami sampaikan harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan teknis di lapangan, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses hukum dilakukan oleh aparat berwenang.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau bukti pelanggaran, kami berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Supriyadi juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Dorong transparansi penggunaan anggaran
Laporan ini menjadi bentuk penyampaian informasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya proyek infrastruktur jalan yang menggunakan APBD Kabupaten Lahat.
DPP LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu berharap aparat penegak hukum dapat menelaah laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Konfirmasi mengenai tanggapan Kejati Sumsel, penjelasan Dinas PUBMTR Kabupaten Lahat, serta keterangan kedua perusahaan pelaksana masih diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan informasi yang tercantum dalam laporan pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pernyataan Supriyadi dicantumkan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konteks laporan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak terkait tetap terbuka.
Redaksi masih tetap membuka Ruang Jawab sesuai uu pers.




