Mediatrapnews,PALEMBANG — DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) berencana melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 24 Palembang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pos penggunaan Dana BOS yang dinilai perlu ditelusuri secara serius, mulai dari pembayaran gaji tenaga honorer, pengadaan buku pembelajaran, hingga anggaran sarana dan prasarana (sarpras).
Ketua DPP LSM GRANSI menilai penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah. Setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tercatat dalam laporan administrasi.
Anggaran Sarpras Dipertanyakan, Siswa Justru Diminta Iuran Kas
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara pengalokasian anggaran sarana dan prasarana melalui Dana BOS dengan kondisi yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, siswa disebut masih mengeluarkan uang kas untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti spidol, sapu, dan perlengkapan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika kebutuhan operasional dan sarana pendukung sekolah telah dianggarkan melalui Dana BOS, bagaimana mekanisme pemenuhan kebutuhan tersebut di lapangan? Apakah pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai perencanaan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah. Namun, adanya iuran kas siswa tidak serta-merta membuktikan terjadinya korupsi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti pembelian, realisasi pengadaan, serta penggunaan dana yang sebenarnya.
Gaji Honorer dan Buku Pembelajaran Juga Perlu Ditelusuri
Selain sarana dan prasarana, GRANSI juga meminta agar alokasi pembayaran gaji tenaga honorer dan pengadaan buku pembelajaran ditelusuri secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran gaji sesuai dengan tenaga yang benar-benar bekerja, apakah pengadaan buku sesuai kebutuhan dan jumlah yang direalisasikan, serta apakah seluruh pengeluaran didukung bukti transaksi yang sah.
Jangan sampai anggaran pendidikan hanya terlihat rapi di atas kertas, sementara pelaksanaannya di lapangan menyisakan persoalan yang belum terjawab.
GRANSI Desak Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kepala Sekolah
Atas persoalan tersebut, DPP LSM GRANSI mendesak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan dengan melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
GRANSI meminta agar Kepala SMP Negeri 24 Palembang dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa terkait perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban Dana BOS pada pos gaji tenaga honorer, buku pembelajaran, dan sarana prasarana.
GRANSI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen RKAS, laporan realisasi Dana BOS, kuitansi dan faktur pembelian, serta bukti pengadaan barang. Jika ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dana BOS merupakan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menyisakan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran dengan kebutuhan nyata sekolah.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pihak sekolah perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas persoalan yang dipertanyakan.
Prinsipnya jelas: setiap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Kepentingan siswa serta penggunaan uang negara tidak boleh diabaikan.(Red)




