Mediatrapnews, Lhokseumawe Aceh –Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat-Nya kita masih diberikan kesehatan, kesempatan, dan keikhlasan untuk berkumpul dalam rangka meluruskan sebuah sejarah besar yang selama ini hampir terlupakan oleh peta administrasi negara, namun tidak pernah hilang dari ingatan kolektif masyarakat adat.
Perkenankan saya pada kesempatan yang berbahagia ini untuk menyampaikan sebuah ceramah, sebuah orasi sejarah yang berjudul *”Meluruskan Sejarah Tanah Ulayat Kawasan Kilang Arun Seluas 1.840,8 Hektar”.*
Tulisan ini saya susun dengan bahasa yang paling diplomatis, paling santun, dan paling menghormati negara, karena tujuan kita di Front Masyarakat Adat KEK Arun bukanlah untuk melawan negara, melainkan untuk membantu negara agar lebih adil dalam melihat sejarah rakyatnya sendiri.
Sejarah Kawasan Kilang Arun seluas 1.840,8 Ha yang hari ini menjadi bagian inti dari Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe seluas 2.622,48 Ha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 adalah sejarah yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah dua desa tua yang menjadi leluhur kita, yaitu Gampong Blang Lancang dan Gampong Rancung. Dua desa tua inilah yang menjadi asal-usul, cikal-bakal, menjadi induk dari Gampong yang hari ini tergabung dalam Front Masyarakat Adat KEK Arun Cluster 1.
Selama ini, banyak pihak yang melihat KEK Arun hanya sebagai hamparan tanah industri, sebagai Barang Milik Negara yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan kini di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pandangan itu tidak salah secara hukum positif. Namun pandangan itu belum lengkap jika tidak melihat dari kacamata sejarah adat, dari kacamata hak asal-usul, dari kacamata hak ulayat masyarakat.
Oleh karena itu, hari ini kita luruskan sejarah itu dalam 5 babak besar sesuai fakta, data, dan kesaksian para orang tua kita yang masih hidup.
Naskah ini sengaja saya buat panjang agar bisa dibaca oleh anak cucu kita, dan bisa menjadi arsip resmi Front, yang bisa menjadi dasar argumentasi kita saat beraudiensi dengan Bupati, DPRK Lhokseumawe, dengan Walikota Lhokseumawe, dengan Gubernur Aceh, dengan Menteri, bahkan dengan Presiden.
Mari kita mulai.
*BABAK PERTAMA: DESA TUA BLANG LANCANG DAN RANCUNG – INDUK YANG DIHAPUS DARI PETA ADMINISTRASI NEGARA NAMUN TIDAK PERNAH HILANG DARI HATI MASYARAKAT*
Bapak-bapak, Saudara-saudaraku, keluarga besar Front Masyarakat Adat KEK Arun yang saya muliakan.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, jauh sebelum Kota Lhokseumawe terbentuk, jauh sebelum kilang Arun LNG ditemukan oleh mobil oil pada tahun 1971, di hamparan tanah pesisir Selat Malaka yang subur ini sudah ada peradaban. Peradaban itu bernama Gampong Blang Lancang dan Gampong Rancung.
Di sana masyarakat bertani menanam padi, menanam kelapa, menanam pinang, dan menjadi nelayan di Selat Malaka hingga samudra hindia.
Gampong yang menjadi tempat tinggal, menjadi tempat bermukim, menjadi tempat beribadah.
Kedua desa tua itu adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Blang Lancang – Rancung.
Kedua desa ini adalah masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas ulayat yang sangat jelas. Batas utara adalah Selat Malaka, batas selatan adalah hutan-hutan yang kini menjadi Batuphat, batas timur adalah Alur Blang Pulo, batas barat adalah Krueng Cunda. Batas-batas ini bukan batas yang dibuat oleh Belanda, bukan batas yang dibuat oleh pemerintah, tetapi batas yang dibuat oleh nenek moyang kita dengan menancapkan batu, dengan menanam pohon beringin, dengan membangun meunasah sebagai tanda.
Masyarakat kedua desa tua tersebut hidup dalam sistem adat Aceh yang berlandaskan pada hukum Islam, hukum adat, dan Qanun. Mereka memiliki Keuchik, memiliki Imum Mukim, memiliki Tuha Peut, memiliki sistem pembagian air, sistem pembagian hasil laut, sistem gotong royong yang sangat kuat.
Namun, takdir sejarah berkata lain.
Pada awal tahun 1970-an, negara menemukan cadangan gas alam raksasa di Arun. Cadangan gas terbesar di dunia pada masanya. Untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan devisa negara, untuk kepentingan pembangunan Indonesia, maka pemerintah pada saat itu memutuskan untuk membangun Kilang Pencairan Gas Alam Arun LNG di atas tanah ulayat Blang Lancang dan Rancung tersebut.
Ini adalah proyek vital nasional. Proyek yang sangat besar. Proyek yang melibatkan Amerika, Jepang, dan Indonesia. Maka mau tidak mau, masyarakat Blang Lancang dan Rancung harus berkorban.
Dengan penuh keikhlasan, dengan penuh rasa patriotisme, dengan penuh rasa cinta kepada negara Republik Indonesia, masyarakat Blang Lancang dan Rancung menerima untuk direlokasi. Mereka meninggalkan sawah mereka, meninggalkan rumah mereka, meninggalkan kuburan nenek moyang mereka, demi kepentingan negara.
Dan pada saat itulah, secara perlahan namun pasti, *Gampong Blang Lancang dan Gampong Rancung dihapus dari peta administrasi negara.* Namanya tidak lagi ada di daftar gampong di Kecamatan Muara Satu. Kantor Keuchiknya tutup. Meunasahnya pindah. Namanya hilang dari administrasi.
Bapak-bapak, inilah babak yang paling menyedihkan dalam sejarah kita. Desa kita dihapus dari peta. Tetapi ingat, yang dihapus hanya namanya dari peta administrasi. Yang tidak pernah dihapus adalah hak ulayatnya. Yang tidak pernah dihapus adalah darah keturunannya. Yang tidak pernah dihapus adalah ingatan kolektif bahwa tanah seluas 1.840,8 Ha yang kini menjadi Kilang Arun itu adalah tanah ulayat Blang Lancang dan Rancung.
Dan kita yang berkumpul di Front hari ini, kita adalah cucu-cucu sah, darah daging sah, keturunan langsung dari dua (2) gampong tua tersebut. Kita tidak akan pernah melupakan sejarah ini.
*BABAK KEDUA: TERBENTUKNYA 3 DESA BARU SEBAGAI PENERUS SAH DARI BLANG LANCANG DAN RANCUNG*
Bapak-bapak yang saya hormati,
Negara kita adalah negara yang beradab. Negara tidak mungkin menghapus dua desa tua tanpa memberikan solusi bagi masyarakatnya. Maka setelah Blang Lancang dan Rancung dihapus dari peta, negara bersama dengan para tokoh adat pada masa itu bermusyawarah dan membentuk 3 desa baru sebagai wadah baru, sebagai rumah baru, sebagai penerus sah dari hak ulayat dua (2) gampong tua tersebut.
Ketiga desa baru tersebut adalah:
*Pertama: Kelurahan Batuphat.*
Mengapa dinamakan Batuphat? Batu artinya batu, Phat artinya empat. Konon di desa ini ada empat batu besar yang menjadi tanda batas ulayat Blang Lancang dan Rancung. Kelurahan Batuphat ini adalah desa yang besar dan luas pada masa itu. Desa ini belum pecah antara barat dan timur. Masih satu. Kelurahan Batuphat menjadi induk yang paling besar, yang menampung hampir 60% keturunan dari Blang Lancang dan Rancung. Wilayahnya luas, membentang dari selatan Kilang Arun hingga ke jalan Medan-Banda Aceh. Kelurahan Batuphat inilah yang menjadi pusat pemerintahan baru bagi keturunan dua (2) gampong tua.
*Kedua: Gampong Ujong Pacu.*
Ujong artinya ujung, Pacu artinya pacuan kuda, atau tempat yang paling ujung. Gampong Ujong Pacu terletak di ujung paling selatan dari Kawasan Kilang Arun. Gampong ini menjadi penjaga pintu selatan. Masyarakat Ujong Pacu adalah masyarakat yang sangat kuat menjaga adat. Mereka adalah keturunan langsung dari Rancung yang memang bertugas menjaga batas selatan ulayat.
*Ketiga: Gampong Blang Naleng Mameh.*
Blang Naleng Mameh artinya hamparan tanah yang manis, tanah yang subur. Gampong ini terletak di sebelah barat Kawasan Kilang Arun, tepat di Jalan Pelabuhan. Gampong ini menjadi penjaga sisi barat. Masyarakatnya adalah keturunan dari dua (2) gampong tua yang ahli dalam bertani dan berkebun.
Bapak-bapak, dan saudataku sekalian, ketiga desa inilah yang menjadi *Penerus Sah Secara Adat dan Secara Moral* dari dua (2) gampong tua yang telah dihapus dari peta jakarta. Jika ada yang bertanya, kemana perginya hak ulayat gampong tua Blang Lancang dan Rancung seluas 1.840,8 Ha setelah desanya dihapus? Jawabannya adalah hak itu melekat, hak itu mengalir, hak itu diteruskan kepada 3 desa baru yaitu: Batuphat, Ujong Pacu, dan Blang Naleng Mameh.
Secara hukum adat Aceh, ini disebut dengan “peusaka”, yaitu harta warisan yang tidak boleh hilang, harus diteruskan kepada penerus. Maka 3 desa baru ini adalah pewaris peusaka dari dua desa tua Blang Lancang dan Rancung.
Pada masa ini, masyarakat masih sangat berharap bahwa suatu saat, setelah proyek Arun selesai, tanah ulayat mereka akan dikembalikan. Namun sejarah berkata lain, kilang terus beroperasi hingga puluhan tahun, hingga tahun 2014 kilang Arun berhenti beroperasi karena cadangan gas habis.
*BABAK KETIGA: KELURAHAN BATUPHAT PECAH MENJADI KELURAHAN BATUPHAT BARAT DAN GAMPONG BATUPHAT TIMUR – PEMBAGIAN ADMINISTRASI TANPA MEMECAH ADAT*
Bapak-bapak, Saudara-saudaraku yang saya muliakan,
Waktu terus berjalan. Dari tahun 1970-an penduduk di Kelurahan Batuphat semakin bertambah banyak. Karna pendatang yang bekerja di dipabrik eks PT.ARUN NGL.CO, wilayah Kelurahan Batuphat yang luas itu menjadi sulit untuk dikelola oleh satu Kelurahan saja.
Maka para tokoh adat, para orang tua, bermusyawarah. Mereka memutuskan untuk memekarkan Kelurahan Batuphat menjadi dua wilayah administrasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat, lebih cepat, lebih adil.
Maka terjadilah pemekaran yang sangat bersejarah:
*Kelurahan Batuphat pecah menjadi dua yaitu:*
*1. Kelurahan Batuphat Barat*
*2. Gampong Batuphat Timur*
Bapak-bapak, tolong dicatat dengan baik. Pecah ini adalah pecah administrasi. Bukan pecah adat. Bukan pecah karena konflik. Bukan pecah karena perebutan tanah. Pecah ini adalah pecah karena kebutuhan pelayanan.
Secara adat, Batuphat Barat dan Batuphat Timur tetap satu darah, satu keturunan, satu meunasah asal, satu kuburan nenek moyang, yaitu keturunan dari dua desa tua Blang Lancang dan Rancung.
Batuphat Barat berada di sebelah barat jalan, lebih dekat ke Ujong Pacu dan ke Kawasan Komplek. Batuphat Timur berada di sebelah timur, lebih dekat ke pesisir dan pabrik.
Dengan pecahnya Batuphat ini, maka penerus sah dari dua (2) gampong tua, tadinya 3 desa, kini menjadi 4 desa:
1. Kelurahan Batuphat Barat
2. Gampong Batuphat Timur
3. Gampong Ujong Pacu
4. Gampong Blang Naleng Mameh
Keempat desa inilah yang kemudian menjadi inti dari perjuangan kita. Keempatnya ditambah dengan Gampong Ujong Blang yang merupakan tetangga serumpun yang juga berbatasan langsung dengan kilang di sisi timur, menjadi 5 Gampong inti pemilik ulayat Kawasan Kilang Arun 1.840,8 Ha.
Pada masa status Kelurahan dan Gampong masih berbeda. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang merupakan pegawai negeri, sedangkan Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih oleh masyarakat adat. Namun secara adat, semuanya sama, yaitu penerus dua gampong tua Blang Lancang dan Rancung.
*BABAK KEEMPAT: TAHUN 2015 – KELURAHAN BATUPHAT BARAT KEMBALI MENJADI GAMPONG BATUPHAT BARAT – PENGEMBALIAN MARWAH ADAT ACEH*
Bapak-bapak, Saudara-saudaraku yang saya muliakan,
Perjalanan sejarah mencapai babak yang sangat penting dan sangat membahagiakan bagi kita semua, yaitu pada tahun 2015. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan kebijakan yang sangat bersejarah, yaitu mengembalikan marwah adat Aceh dengan mengubah status Kelurahan menjadi Gampong di seluruh Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Maka pada tahun 2015, terjadi sebuah peristiwa penting:
*Kelurahan Batuphat Barat secara resmi berubah status menjadi Gampong Batuphat Barat.*
Bapak-bapak, perubahan dari Kelurahan menjadi Gampong ini bukanlah sekedar perubahan papan nama di kantor. Ini adalah perubahan yang sangat fundamental secara hukum adat.
Mengapa? Karena di Aceh, Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum adat. Gampong memiliki hak ulayat. Gampong memiliki hak asal-usul. Gampong diakui oleh negara sebagai pemilik hak komunal. Sedangkan Kelurahan tidak memiliki hak ulayat, Kelurahan hanya sebagai perangkat administrasi kota.
Dengan kembalinya status menjadi Gampong Batuphat Barat, maka hak adat Batuphat Barat sebagai penerus sah gampong tua semakin kuat secara hukum.
Sekarang Batuphat Barat memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengatakan: “Kami adalah masyarakat hukum adat, kami memiliki hak ulayat atas tanah yang kini menjadi Kawasan Kilang Arun 1.840,8 Ha.”
Maka pada tahun 2015, lengkaplah sudah 4 Gampong penerus sah tersebut dengan status Gampong semua:
1. Gampong Batuphat Barat
2. Gampong Batuphat Timur
3. Gampong Ujong Pacu
4. Gampong Blang Naleng Mameh
Keempatnya ini adalah pewaris sah yang utuh, yang memiliki status hukum adat yang sama, yaitu Gampong.
*BABAK KELIMA: TAHUN 2017 – TERBITNYA PP NO.5 TAHUN 2017 TENTANG KEK ARUN DAN PELURUSAN SEJARAH HARI INI OLEH FRONT MASYARAKAT ADAT*
Bapak-bapak yang saya muliakan,
Puncaknya dari semua sejarah ini adalah pada tanggal *17 Februari 2017*, ketika Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo menandatangani *Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.*
PP ini adalah PP yang sangat penting bagi kita semua.
Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan dengan sangat jelas dan tegas:
*Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe memiliki luas 2.622,48 hektar, Kawasan kilang arun Lhokseumawe terletak seluas 1.840,8 hektar, Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara seluas 582,08 hektar, dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara seluas 199,6 hektar.*
Jadi Bapak-bapak, Kawasan Kilang Arun seluas 1.840,8 Ha yang sejarahnya kita luruskan hari ini adalah bagian inti dari KEK Arun.
Dalam Pasal 3 PP tersebut, disebutkan batas-batasnya yang berbatasan langsung dengan desa-desa kita, yaitu:
Untuk Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka.
Sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh, dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Bapak-bapak, inilah dasar hukum kita hari ini untuk meluruskan sejarah.
*HARI INI KITA LURUSKAN SEJARAH ITU.*
Hari ini, melalui Front Masyarakat Adat KEK Arun, kita luruskan bahwa Kawasan Kilang Arun seluas 1.840,8 Ha itu bukanlah tanah yang datang dari langit, bukan tanah kosong, bukan tanah yang tidak bertuan.
Tanah itu adalah tanah ulayat dari Desa Tua Blang Lancang dan Rancung yang telah dihapus dari peta administrasi negara demi kepentingan nasional.
Hari ini kita luruskan bahwa hak ulayat dari Blang Lancang dan Rancung itu tidak hilang, tidak musnah, tetapi diteruskan secara sah kepada 4 Gampong yaitu: Kelurahan Batuphat, Gampong Ujong Pacu, dan Gampong Blang Naleng Mameh, Gampong Ujong Blang.
Hari ini kita luruskan bahwa Kelurahan Batuphat kemudian pecah menjadi Kelurahan Batuphat Barat dan Gampong Batuphat Timur.
Hari ini kita luruskan bahwa pada tahun 2015 Kelurahan Batuphat Barat kembali menjadi Gampong Batuphat Barat, sehingga lengkaplah 5 Gampong inti penerus sah.
Hari ini kita luruskan bahwa pada tahun 2017 tanah tersebut ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Arun seluas 1.840,8 Ha yang dikelola oleh LMAN dan kini oleh Danantara masuk sebagai Barang Milik Negara, yang berbatasan langsung dengan 9 Gampong Cluster 1 dan 5 gampong inti yaitu: Batuphat Barat, Batuphat Timur, Ujong Pacu, Blang Naleng Mameh, Ujong Blang, ditambah 4 berbatasan langsung: Blang Pulo, Blang Panyang, Paloh, Padang Sakti.
Maka dengan pelurusan sejarah ini, perjuangan Front Masyarakat Adat KEK Arun menjadi sangat jelas, sangat diplomatis, dan sangat bermartabat:
*Kami tidak meminta tanah seluas 1.840,8 Ha itu kembali secara fisik untuk dikapling-kapling. Kami sangat menghormati bahwa tanah itu kini adalah Barang Milik Negara untuk kepentingan investasi nasional.*
*Yang kami mohon adalah: Jika negara mengakui sejarah ini, jika negara mengakui bahwa kami pemilik asal yang telah mengurus dan memjaga tanah ulayat dari 1.840,8 Ha tersebut, maka berikanlah kepada kami pengakuan berupa Saham Adat, yang dikelola oleh koperasi atau perkumpulan masyarakat adat yang tergabung dalam Front Masyarakat Adat KEK Arun, agar dari saham tersebut kami bisa mendapatkan dividen bulanan untuk keberlangsungan hidup anak cucu kami, untuk kesejahteraan kami yang berkelanjutan.*
Itulah pelurusan sejarah perjuangan kita melalui Front Masyarakat Adat KEK Arun.
Jika di Papua, negara bisa memberikan 10% saham Freeport kepada masyarakat adat Amungme dan Kamoro, jika di Bali negara bisa memberikan saham kepada desa adat, maka di Aceh,
Di KEK Arun Darussalam, negara juga insya Allah bisa memberikan Saham Adat 10% kepada kami masyarakat adat 5 gampong yang tergabung dalam front masyarakat adat kek arun.
Demikian pelurusan sejarah ini. Semoga sejarah yang lurus membawa berkah yang lurus, membawa rezeki yang lurus, dan membawa masa depan yang lurus pula bagi anak cucu kita semua.
Mari kita jaga persatuan dalam Front Masyarakat Adat KEK Arun ini. Front adalah rumah kita, Front adalah wadah masyarakat, bukan wadah pemerintah gampong. Front adalah tempat kita bersatu untuk meluruskan sejarah.
Terima kasih.
*Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.*
—



