Banyuasin, Mediatrapnews — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam menuntaskan penanganan perkara pidana kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Banyuasin tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti hasil penanganan perkara dimusnahkan, termasuk narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Tercatat sebanyak 161,76 gram sabu dari 19 perkara serta 126 butir pil ekstasi turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta perkara anak.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Banyuasin, Edison, Samsuri H. Anang Jahri, S.H., dari Bidang Penyuluhan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin, serta Kasat Reskrim Polres Banyuasin, IPTU Dian Idaman, S.H., M.Si. Hadir pula Suhanda, S.H., bersama sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti dikelola sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Kejari Banyuasin berencana melaksanakan pemusnahan barang bukti secara rutin sebanyak dua kali dalam satu bulan. Dengan demikian, penanganan barang bukti dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Banyuasin berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum terus terjaga. Sebab, penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam mengelola setiap barang bukti hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.




