Mediatrapnews, Jakarta – Laporan dugaan korupsi Bank Sumsel Babel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan dugaan gratifikasi Vila Gandus menjadi viral karena KPK akan menindak lanjuti perkara yang disertai temuan awal Perbuatan Melawan Hukum.
Khusus Vila Gandus yang di laporkan Arifia Hamdani berkolaborasi dengan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) cukup menggetarkan jagad Sriwijaya.
Bukti – bukti yang di sampaikan dan keterangan saksi korban cukup memenuhi kriteria awal adanya dugaan gratifikasi berujung kepada dugaan korupsi secara Terstruktur, Sistematis, Massive dan Terencana (TSM)
Ada 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 6 tekanan Kontraktor dan 1 anggota Dewan yang diduga kuat terlibat dalam pembangunan Vila Gandus di Talang Kepuh itu.
Lokasi Vila Gandus sejatinya milik Gubernur Sumsel namun diduga di bangun oleh SKPD dengan biaya dari APBD dan infonya tidak dalam catatan laporan LHKPN.
Mencuat kepermukaan karena ada kurang bayar ke Arifia Hamdani sebesar Rp. 4,7 milyar dari janji sebesar Rp. 11 milyar.
Akankah Vila Gandus disita negara sebagai barang bukti kejahatan dan di kenakan sebagai sitaan TPPU bila terbukti menjadi objek gratifikasi.
Belum lagi perkara aneh bin ajaib korupsi PT SMS seumpama anak yang dilahirkan oleh ibu yang masih perawan tanpa tersentuh laki – laki.
Kemudian perkara yang diduga mangkrak di Kejati Sumsel yaitu perkara dugaan pemalsuan dokumen Bank SumSel Babel.
Perkara ini sepertinya tidak layak untuk disidangkan di pengadilan Kriminal karena ada dugaan kerugian negara puluhan atau bahkan ratusan milyar atas ulah para mafia perbankan.
Menjadi tugas berat KPK atas 3 laporan ini karena telah di bekali dengan bukti kuat dan saksi yang cukup untuk menjadikan perkara ini naik penyidikan.