Mediatrapnews, Banyuasin – Wakil Ketua III DPRD Banyuasin, Ledy Risdianto, menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT. Melania Indonesia. Hal ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta kabar bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.
Menurut Ledy Risdianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan dalam beberapa hari ke depan akan kembali memanggil pihak PT Melania Indonesia untuk meminta kejelasan terkait status lahan tersebut.
“Masalah PT. Melania ini, insya Allah dalam waktu dekat akan kami panggil kembali. Sampai hari ini, belum ada kejelasan terkait seluruh permasalahan yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/02/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian persoalan ini tetap berpatokan pada HGU lama. Jika hasil pengukuran ulang oleh BPN menunjukkan adanya kelebihan lahan yang tidak sesuai dengan HGU yang berlaku, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika memang ada kelebihan dari HGU yang ada, maka itu harus diproses secara hukum dan mungkin akan dikembalikan ke rakyat. Ada aturan yang mengatur soal itu,” tambahnya.
Selain itu, Ledy Risdianto juga menyoroti perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah disepakati antara PT Melania Indonesia dengan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam rapat yang membahas kesepakatan tersebut, sehingga belum mengetahui kejelasan keputusan akhirnya.
“Saya dengar sampai hari ini belum ada keputusan yang jelas, bahkan masyarakat berencana melakukan aksi demo kembali ke DPRD Provinsi. Maka dari itu, kami akan memanggil kembali pihak PT. Melania dan juga BPN untuk meminta kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung tentang pajak, CSR, dan berbagai kewajiban perusahaan yang selama ini tidak pernah diangkat ke publik. Jika dalam proses pengusutan ditemukan pelanggaran, maka seluruh persoalan ini akan dibuka hingga ke akar-akarnya.
DPRD Banyuasin bersama pihak terkait berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil demi kepentingan masyarakat serta kepastian hukum terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut.