Daerah Hukum Nasional

Puluhan milyar potensi kerugian negara dalam perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel, akankah terungkap ???

Kirim

Palembang — Perkara besar perbankan nasional setelah perkara BLBI adalah dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkal Pinang.

Bank Sumsel Babel hidup dari simpanan dana APBD dari 27 pemerintah daerah yang juga merupakan pemegang saham Bank Sumsel Babel.

Seandainya Bank Sumsel Babel tidak didukung dana Pemerintah Daerah berupa dana APBD mungkin sudah dalam kondisi sekarat dan mungkin juga sudah di likuidasi.

Miris dan memilukan kondisi Bank Sumsel Babel dengan banyaknya perkara hukum yang menjerat seperti kridit perbankan di Provinsi Babel dan beberapa wilayah kabupaten kota di Sumsel.

Diduga kekacauan manajemen Bank Sumsel Babel setelah RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkal Pinang dimana 27 pemegang saham sepakat menunjuk Mulyadi Mustofa selaku calon pengurus Bank Sumsel Babel.

Namun kesepakatan ini diduga di langgar oleh mantan Gubernur Sumsel selaku pemegang saham pengendali dengan merubah isi kesepakatan para pemegang saham didalam akta notaris Bank Sumsel.

Dampak yang nyata dari perubahan kesepakatan para pemegang saham tanpa legalitas ini adalah mananjemen Bank diduga di kendalikan sendiri oleh mantan Gubernur selaku pemegang saham pengendali.

Bareskrim melihat perkara ini dari sudut pandang perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yaitu pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan nasional.

Sekarang tinggal bagaimana Jaksa Kejati Sumsel memandang perbuatan melawan hukum ini masuk kategori perkara pidana atau perkara perdata dengan alat bukti yang cukup jelas.

Apakah penyididk Bareskrim Mabes Polri dianggap kurang cakap dalam penyidikan perkara oleh Jaksa peneliti ataukah Jaksa Peneliti kurang memahami alat bukti atau penyidik dan Jaksa peneliti sepakat perkara pidana, hanya P. 19 yang Membuktikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *