Palembang — Perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel mencuat dan viral nasional karena merupakan modus kejahatan besar perbankan setelah perkara BLBI di era Presiden Suharto.
Di era Presiden Prabowo kembali terjadi kejahatan besar perbankan berupa pemalsuan dokumen penting perbankan yaitu akta notaris RUPSLB bank Sumsel Babel yang diduga terkait pemberian pasilitas kridit ke luar propinsi Sumsel.
Tidak berdampak sistemik karena Bank Sumsel Babel hidup dari simpanan uang APBD 27 Pemerintah Daerah sehingga walaupun tanpa nasabah bank Sumsel Babel tetap hidup.
Isue tak sedap merebak terkait kelanjutan perkara penetapan tersangka di Bareskrim dengan adanya dugaan P.19 dari Kejati Sumsel yang tidak sejalan dengan hasil penyidikan penyidik Bareskrim.
Isue yang merebak di kalangan pegiat anti korupsi bahwa ada upaya Terencana, Sistematis dan Masive (TSM) untuk melepaskan mantan Gubernur dari jeratan hukum terkait pernyataannya di dalam akta yang berbeda dengan minuta akta.
Sedari awal patut di curigai adanya upaya TSM untuk merubah kesepakatan 27 pemegang saham dalam RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkal Pinang Bangka dengan modus penghapusan rekaman audio visual peristiwa RUPSLB itu.
Anehnya OJK seakan merestui dugaan pemalsuan dokumen ini dengan tidak Mempermasalahkan penghapusan rekaman audio visual RUPSLB yang harusnya menjadi bukti otentik selain akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Penghapusan rekaman rapat RUPSLB Bank Sumsel Babel dinyatakan oleh Dirut Bank Sumsel Babel melalui surat ke OJK saat menyerahkan akta notaris RUPSLB ke OJK dengan dalih sudah di catatkan dalam akta notaris.
SOP OJK sangat ketat terkait akta RUPSLB karena menyangkut struktur ke pengurus Bank dan juga legalitas operasional perbankan dengan mensyaratkan akta di lengkapi audio visual dan minuta akta.
Namun anehnya Kanreg 7 OJK Sumsel memberi dispensasi untuk RUPSLB Bank Sumsel Babel dengan tidak meminta rekaman rapat dan minuta akta sehingga kesepakatan 27 pemegang saham Bank Sumsel Babel terkesan di abaikan.
Mulyadi Mustofa dan 27 pemegang saham menjadi korban keganasan pelaku pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel selama 4 tahun sampai dengan Laporan Mulyadi Mustofa di Bareskrim Mabes Polri hingga penetapan 3 orang tersangka.
Perbuatan melawan hukum kejahatan perbankan ini mencoreng Pemerintahan Prabowo bila perkara ini terhenti yang diduga ulah Mafia kasus.