Banyuasin, Mediatrapnews — Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial DM di Jalan Cahaya Intan, Kelurahan Pangkalan Balai, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah. Bangunan beton yang dalam tahap pembangunan tepat di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) masih tampak berdiri kokoh sejumlah pancang kayu dan papan, memicu keresahan warga dan tudingan bahwa pemerintah takut menindak tegas oknum pelaku.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan diduga akan digunakan untuk bangunan sarang burung walet. Bahkan, sejumlah papan dan kayu masih tersusun di atas aliran sungai, memperkuat dugaan bahwa pembangunan belum sepenuhnya dihentikan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap pasif pemerintah.
“Pemerintah dan dinas terkait lemah, seolah takut membongkar bangunan liar yang sudah jelas-jelas melanggar,” ujarnya tegas, Minggu (25/5/2025).
Lurah Pangkalan Balai, Amir Apriyan, menyatakan bahwa pembangunan sempat dihentikan atas kesepakatan bersama dengan pihak Kecamatan dan beberapa instansi. Meski begitu, tidak ada upaya pembongkaran resmi dari pemerintah.
“Kami harapkan dengan dihentikannya pembangunan, maka secara otomatis tidak akan dilanjutkan. Tapi untuk membongkar, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin melalui Norman Apriansyah selaku Pengawas Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah mengubah pola aliran sungai yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Kami melihat langsung pola aliran sungai telah terganggu. Itu melanggar aturan. Maka kesimpulan kami jelas: stop dan bongkar bangunan tersebut,” tegasnya.
DLH menyebutkan bahwa tiang bangunan sudah masuk ke badan sungai, sehingga berpotensi menyebabkan banjir akibat terganggunya aliran air. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan pembongkaran, bahkan penyegelan pun belum dilakukan.
Ironisnya, instansi yang seharusnya berwenang penuh dalam pengawasan sumber daya air yakni PSDA Banyuasin, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi maupun tindakan nyata atas pelanggaran tersebut.
Minimnya langkah tegas dari pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kecamatan, dan dinas teknis lain, memunculkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah karena pelaku adalah oknum aparat, maka hukum menjadi tumpul?




