Daerah Ekonomi K maki Korupsi Nasional Palembang

Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 menyatakanadanya dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kirim

Mediatrapnews,palembang — Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 menyatakanadanya dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pakta Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan pada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS),

sejak tanggal 8 Desember 2022
angkutan batubara menggunakan gerbong kereta api PT SMS dihentikan PT KAI karena PT SMS tidak membayar Jaminan dann Uang Muka angkutan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

PT SMS sejak saat itu hanya melayani jasa layanan bongkar muat dan sewa peti kemas kepada mitra pengguna layanan dan sampai tanggal 31 Agustus 2024 PT Etika Sumber Alam merupakan satu-satunya mitra kerja PT SMS.

Temuan inspektorat Sumsel bahwa sejak Desember 2023, Mei 2024 dan Juni 2024 PT Etika Sumber Alam mengangkut batubara PT Mustika Indah Permai menggunakan layanan sewa peti kemas PT SMS atau terkesan mengambil alih bisnis PT SMS.

Pemuatan angkutan batubara ini tidak dalam perjanjian kerjasama sewa peti kemas namun tercatat dalam Berita Acara Rekapitulasi Pengangkutan Batubara sehingga merugikan keuangan PT SMS (diduga tidak membayar sewa)

Uang Muka tidak diterima PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebesar Rp. 25.999.782.643,00 karena terjadi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proses bisnis PT SMS.

Menurur auditor inspektorat Sumsel, Adi Trenggana Wirabhakti (ATW), selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati sehingga hilangnya Hak PT SMS atas pembayaran uang muka dari customer.

Kemudian ATW tidak menerapkan sistem manajemen risiko sebagaimana langkah mitigasi yang diatur dalam Rencana Bisnis PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Tahun 2022-2026.

ATW mengakomodir permintaan Direktur PT Etika Sumber Alam (PT ESA) dengan mengurangi tarif harga layanan dan menjadikan satu – satunya mitra usaha.

PT Etika Sumber Alam mengangkut batubara PT Mustika Indah Permai menggunakan peti kemas milik PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tanpa perjanjian kerjasama.

PT Mustika Indah Permai sesungguhnya berpotensi menjadi mitra baru PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dalam kerjasama angkutan batubara di luar kerjasama angkutan dengan PT Etika Sumber Alam.

Hal tersebut mengakibatkan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan kehilangan potensi keuntungan atas angkutan batubara milyaran rupiah per bulan.

Menjadikan PT SMS miliki hutang usaha kepada vendor pelaksana layanan bongkar batubara milik customer, mengalami keterbatasan likuiditas arus kas perusahaan dan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha.

Prilaku curang ATW berdampak pada Kinerja operasional perusahaan menjadi terganggu dan hanya bergantung pada satu-satunya mitra yang gagal memenuhi komitmen dalam melaksanakan perjanjian kerjasama.

Selanjutnya inspektorat Sumsel juga menyatakan saudara Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Usaha PT SMS merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Etika Sumber Alam sejak 18 Agustus 2022.

Cecep Kurniawan tidak melaksanakan tanggungjawabnya membantu Direktur Utama PT SMS ATW melakukan negosiasi kepada PT Etika Sumber Alam karena menjadi Komisaris PT Etika Sumber Alam.

Cecep membantu permintaan Direktur PT Etika Sumber Alam kepada Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan untuk mengurangi tarif layanan bongkar batubara dan Pemutusan seluruh perjanjian kerjasama oleh PT Etika Sumber Alam terhadap PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebelum berakhirnya masa kerjasama yg berdampak kerugian keuangan PT SMS.

Kemudian inspektorat Sumsel juga menyatakan Direktur PT Besemah Anugrah Mandiri tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimuat pada Perjanjian Kerja sama usaha dengan PT SMS dalam melakukan kajian dan memberikan masukan terkait pengembangan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Auditor inspektorat Sumsel juga menyatakan Irwan Septianto, selaku Staf Perpajakan dan SDM PT SMS bertindak di luar kapasitas, lingkup tanggung jawab dan tugas pokoknya dalam rencana pengembangan bisnis PT Besemah Anugrah Mandiri.

Anugerah Pratama, selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Sriwijaya Mandiri Sumatera tidak menjalankan fungsinya yang berdampak berkurangnya pendapatan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

PT SMS hanya bergantung pada PT Etika Sumber Alam yang gagal memenuhi komitmen dalam melaksanakan perjanjian kerjasama dan PT Etika Sumber Alam memiliki beban piutang usaha kepada PT Etika Sumber Alam.

Hutang usaha PT Etika Sumber Alam kepada vendor pelaksana layanan bongkar batubara milik PT Etika Sumber Alam di tanggung PT SMS dan dampaknya PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan kehilangan potensi penerimaan.

Gierry Helvan, Manager Pemasaran PT SMS bertindak di luar kapasitasnya dengan mengatur operasional pengangkutan gerbong muatan batubara milik PT Etika Sumber Alam langsung kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam kontrak PT SMS (telikung).

Padahal lingkup pekerjaan antara PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan PT Etika Sumber Alam yang disepakati dalam perjanjian kerjasama adalah sebatas penyediaan jasa layanan bongkar peti kemas dan sewa peti kemas batubara.

Pengaturan pengangkutan batubara milik PT Mustika Indah Permai menggunakan peti kemas milik PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tanpa adanya perjanjian kerjasama kedua pihak.

Terkait layanan sewa peti kemas batubara, PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan bekerja sama dengan PT Etika Sumber Alam dan tidak memiliki perjanjian kerjasama sewa peti kemas batubara dengan PT Mustika Indah Permai.

Dampaknya Volume batubara PT Mustika Indah Permai yang diangkut menggunakan peti kemas PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan menjadi tidak dapat ditagihkan.

Pencatatan piutang PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tanggal 31 Agustus 2024, PT Etika Sumber Alam masih memiliki kewajiban kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan berupa hutang Usaha, senilai Rp 12.366.741.742,00; dan hutang Diluar Usaha, senilai Rp 23.190.000,00.

Berdasarkan pencatatan terhadap Piutang, Hutang dan Uang Muka Diterima PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan per tanggal 31 Agustus 2024, diketahui nilai Piutang Usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan terhadap seluruh customer pengguna layanan sejumlah Rp 59.439.754.426

Nilai Piutang Diluar Usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan terhadap seluruh customer pengguna layanan sejumlah Rp5.584.622.275,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *