Mediatrapnews,palembang — PJ Gubernur Sumsel Ellen memerintahkan Inspektorat Sumsel melakukan audit tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan selanjutnya di laporkan ke KPK untuk tindak lanjut hukum pidana korupsi.
Atas perintah PJ Gubernur Sumsel, Inspektorat melakukan audit Tujuan Tertentu dengan nomor surat 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 dimana dinyatakan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pakta Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan pada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS).
Inspektorat menyatakan dalam audit itu bahwa ATW (Dirut PT SMS) , CK (tenaga ahli PT SMS) , IS (staff Perpajakan) dan GH (manager pemasaran) diduga telah menyalah gunakan wewenang dalam jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
ATW mantan Dirut PT SMS diduga melakukan pelanggaran wewenang dalam jabatan dengan dugaan memberikan keleluasaan PT ESA mengambil alih bisnis PT SMS.
Akibat ulah ATW ini PT SMS kehilangan keuntungan usaha karena ATW menurunkan tarif angkutan untuk PT ESA dan membiarkan PT ESA bertindak mengambil alih kontrak angkutan PT SMS di PT KAI.
PT ESA di mohonkan oleh Elmadiantini SH ke notaris Agung Muhammad Alfatah SH Mkn untuk perubahan akta, kepemilikan dan perubahan pemegang saham pada tanggal 13 Agustus 2024.
CK selaku tenaga ahli PT SMS merangkap jabatan Komisaris di PT ESA diduga mengambil alih kontrak angkutan PT SMS dan berakibat mengurangi pendapatan PT SMS dan merugikan PT SMS.
IS staff perpajakan PT SMS patut diduga berkolaborasi dengan PT Basemah Anugrah Mandiri (PT BAM) bertindak di luar kapasitas dan lingkung pekerjaannya dalam pengembangan bisnis PT SMS.
Akibat ulah IS ini PT SMS mengalami kerugian akibat berkurangnya pendapatan dan PT SMS menanggung beban biaya yang tidak seharusnya.
GH manager pemasaran PT SMS diduga telah bertindak di luar kewenangannya dengan membiarkan PT ESA melakukan angkutan sendiri di dalam kontrak PT SMS.
Akibat dari adanya pelanggaran wewenang dalam jabatan ini, PT SMS mengalami potensi kerugian dan piutang tak tertagih ke PT ESA sebesar Rp. 12.366.741.742,00 dan piutang usaha ke fihak ketiga sebesar Rp. 59.439.754.426.00
Ketika di mintai pendapatnya, mantan Dirut PT SMS “SM” berucap, “saya mengembangkan usaha PT SMS tanpa modal dengan hutang Perushaan hampir Rp. 6 milyar dan karyawan yg belum menerima gaji”.
“Dalam waktu 10 bulan PT SMS mendapatkan keuntungan hampir Rp. 30 milyar dan membayar semua hutang PT SMS di masa lalu dan setor Deviden Rp. 8 milyar”, lanjut “SM”.
Kemudian SM melanjutkan komentarnya, “deviden Rp. 8 milyar tidak disetorkan oleh ATW ke Pemprov Sumsel dan sewa 120 kontainer milik PT SMS yang di beli dengan penyertaan modal Rp. 16 milyar tidak jelas dalam pendapat usaha PT SMS”.
“Pengelolaan CY Muara lawai 2 dimana kontrak SMS dengan PT APS berakhir 10 agustus 2025 tapi sejak tahun 2023 yg mengelola CY saudara P atas nama PT Fortua Marina Sejahtera’, jelas SM.
“Dana asuransi jaminan keterlambatan SMS di Jasindo dicairkan oleh ATW tanpa sepengatuan pemegang saham yang nilainya lebih dari Rp. 5 milyar”, tegas SM
“Bisnis PT SMS yang harusnya di 2024 menghasilkan pendapatan usaha Rp. 60 milyar di akhir tahun malah hanya menagih piutang untuk biaya operasional dan gaji PT SMS”, pungkas SM




