MediaTrapNews, Batang Hari – Berkat Kerja Samanya dan Pendekatan Kepada Masyarakat Baru Satu Minggu Pembunuhan Suryani binti M.Genda Wanita Lansia 67 tahun di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Sudah Terungkap Oleh Aparat Penegak Hukum Polsek Maro Sebo Ulu. Selasa (08/07/2025)
Di beritakan sebelumnya Kasus ditemukan tewasnya seorang perempuan Lanjut Usia (Lansia) yang bernama Suryani (Ani) Binti M.Genda (67) tahun warga Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, pada Senin 1Juli 2025 lalu yang diduga korban tewas akibat kekerasan kena benda tumpul akhirnya pelaku pembunuhan menyarahkan diri ke Mapolsek Maro Sebo Ulu
Pelaku Pembunuhan yang menewaskan seorang wanita lansia 67 tahun pada hari Senin tanggal 1 Juli 2025 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi menyerahkan diri ke Mapolsek Maro Sebo Ulu, setelah menghilang selama 1 Minggu
Dimana penyerahan pelaku pembunuhan terhadap wanita lansia tersebut didampingi dan diantar oleh Pengurus DPD LSM Toppan.RI Kabupaten Batang Hari, yang membantu tugas pihak Mapolsek, Maro Sebo Ulu juga melaporkan serta menindak lanjuti semua keluhan masyarakat melalui laporan Dumas ke Mapolres Batang Hari, Alhamdulillah dengan Izin Allah Ta’ala berjalan lancar pelaku pembunuhan nenek Ani dapat terungkap berkat pendekatan dan menjembatani keluarga calon tersangka pembunuhan Suryani binti M.Genda
Saat dikonfirmasi Awak Media Mukhlis Harahap mengatakan dari hasil pendekatan secara Hablumminannas terhadap keluarga tersangka yaitu Bapak M. Zuhdi selaku paman dari pelaku pembunuhan yang bernama Raihan bin Daud dan dimana hasil pendekatan kepada pihak keluarga tersangka pada hari ini sekira pukul 16:00 wib, Selasa tanggal 08 Juli 2025 dimana pelaku mau menyerahkan diri ke Mapolsek, Maro Sebo Ulu dengan didampingi dan diantar dengan kami. Sebut Muklis Harahap Ketua Pengurus LSM TOPPAN.RI
Pertemuan dengan pelaku pembunuhan yang bernama Raihan bin Daud di Simpang Sungai Ruan di salah satu Warung kopi SBJ yang disaksikan oleh 6 orang keluarga pelaku dan setelah minum es jus kami berikan rokok, kami juga pertanyakan selama 30 menit motif kepada pelaku pembunuhan terhadap wanita lansia tersebut Raihan tidak mau memberikan keterangan kepada kami dan pukul 16:30 wib pelaku kami bawa ke Mapolsek Maro Sebo Ulu dan kami serahkan Kepada Bapak Kapolsek AKP Saprizal. SH.,MH yang disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu beserta Tim Buser Polres Batang Hari yang saat itu tengah berada di Mapolsek Maro Sebo Ulu. Kata Mukhlis Harahap
Muklis Harahap mengatakan setelah sampai di Mapolsek, Maro Sebo Ulu kami ulangi lagi meminta keterangan latar belakang Raihan bin Daud melakukan Pembunuhan terhadap Suryani (Ani) 67 tahun wanita lansia tersebut dan Raihan bin Daud menjelaskan bahwa beliau dapat bisikan Ghoib untuk melakukan pembunuhan terhadap Suryani (Ani) 67 tahun dan saat melakukan aksinya pelaku Raihan bin Daud menggunakan sebatang kayu sepanjang kurang lebih kurang I meter yang diambil dari dekat rumahnya korban
Raihan bin Daud melakukan pembunuhan terhadap wanita lansia yang bernama Suryani (Ani) binti M.Genda 67 tahun tersebut dengan cara memukul bagian kepala Belakang korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban pendarahan dan meninggal dunia. Ucapnya
Saat dikonfirmasi Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP. Syaprizal. SH.MH melalui via whatsapp mengatakan pelaku pembunuhan Suryani (Ani) 67 tahun benar bernama Raihan bin Daud umur 20 tahun dan pelaku pembunuhan Suryani wanita lansia tersebut tersangkanya adalah Raihan bin Daud telah menyerahkan diri ke Mapolsek, Maro Sebo Ulu. Katanya
Terkait dengan motif tindakan keji yang dilakukan pelaku nekad menghabisi nyawa korban belum diketahui, sebab Anggota masih meminta keterangan terhadap pelaku dan pelaku sudah diamankan termasuk barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang kurang lebih satu meter. Sebut AKP. Syaprizal. SH.MH Kapolsek Maro Sebo Ulu. (Wahidin)




