Mediatrapnews,musi rawas — Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, sosialisasi aplikasi Jaksa Garda Desa kepada Kepala Desa,Sekdes,Linmas dan pendamping desa.Dilaksanakan secara Langsung,di Gedung balai desa Tegalrejo, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis(10/07/2025).
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Plt Abu Nawas SH,MH( kajari musi rawas bersama Kasi intel ( Gustian Winanda)kejaksaan Negeri Musi Rawas,
Dalam acara tersebut Turut Hadir Camat tugumulyo (Sujatmiko)Kanit kapolsek (Samsul jarman)Ketua BKAD (Subianto)Khnarun, yohanita(KASI PMD Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas)
Tujuan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara lain :
Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat
Tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan Dana Desa
Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
Terwujudnya sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa
Manfaat Program Jaksa Garda Desa sendiri adalah Memanfaatkan Dana Desa secara berkelanjutan, Meminimalkan potensi pelanggaran hukum, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, Memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Cara Kerja Program Jaksa Garda Desa adalah dengan memberikan bimbingan kepada aparatur desa, Melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Melakukan pendampingan dana desa, Melaksanakan sosialisasi, Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice.
Penyuluhan program kejaksaan Alhamdulillah berjalan dengan Lancar dan baik.
Jurnalis:Dadang




