Mediatrapnews,palembang — Tanah dan bangunan pasar Cinde merupakan asset Provinsi dan Kota Palembang yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sejak tahun 1958.
Pasar Cinde dibangun pada tahun 1958 dan pasar ini mulanya dikenal dengan nama pasar Lingkis.
Penamaan pasar Lingkis karena banyak sekali pedagang dari daerah Lingkis Ogan Komering Ilir (OKI) kemudian berubah menjadi pasar Cinde karena lokasi pasar di kawasan Cinde Welan.
Arsitektur bangunan pasar Cinde ini mirip dengan Pasar Johar Semarang yang dibangun oleh kolonial Belanda tahun 1930-an dengan ciri khas berupa tiang cendawan yang menopang menjulang bangunan.
Pemprov Sumsel berinisiatif menjadikan pasar Cinde menjadi pasar modern dan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang sebagai pemilik bangunan pasar Cinde.
Hal ini tentunya harus melalui persetujuan DPRD Kota Palembang untuk penghapusan asset yang nilainya lebih dari Rp. 10 milyar sesuai aturan perundangan.
Mantan Walikota Palembang “HJ” tentunya tidak semena – mena menyetujui pengosongan pasar Cinde dan izin membongkar tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang.
Sementara penghapusan asset tanah hak pakai negara lokasi pasar Cinde di bahas di DPRD Provinsi Sumsel agar bisa di lakukan perubahan status tanah dari hak pakai negara menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT Magna Beatum (PT MB).
Proses penghapusan asset inilah yang menjadi dasar untuk perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pasar Cinde modren antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron.
Menjadi pertanyaan masyarakat Sumsel, apakah proses di DPRD ini terlaksana sesuai SOP karena tidak terekspos dalam berita penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde.




