Ogan Ilir – Pernyataan sikap dari keluarga Bapak Anwar tentang tanah hak mereka yang di akui sepihak oleh suroyo mafia tanah yg ada khususnya di daerah Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir rabu ( 15/01/25).
Saudara Doni selaku perwakilan keluarga dari bapak Anwar berharap Pengadilan Kayu Agung dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada keputusan pidana yang mengikat, ada pun sebagai pemohon eksekusi Suroyo dan pihak
Sunardi sebagai termohon eksekusi.
” Contoh isu tentang klaim sepihak dari suroyo, contoh tanah harga 1 Milyar dibayarnya suroyo seharga 30 juta sebagai pengikat langsung di akuinya tanpa adanya pelunasan itu yang sering terjadi, ” kata Doni.
“Dan itu bukan terjadi di kami saja banyak tanah warga disini yang sudah diklaim dipasangi plang tanah atas nama suroyo, ” ungkap Doni.
Doni pun berharap kedepan nya stop mafia tanah dimanapun bukan saja di daerah tempat tinggal nya , tegakkan keadilan dan kami siap melawan nya.
Sementara itu Amintras Selaku kuasa saat diwawancarai awak media di lokasi tanah sengketa mengatakan”