Daerah

Massa JAMPANG Kepung Polda Sumsel, Desak Penangkapan Oknum Kabid Satpol PP Diduga Terbukti Pungli

Kirim

Mediatrapnews,PALEMBANG — Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Palembang (JAMPANG) mengepung Markas Polda Sumatera Selatan pada Selasa (19/08/2025). Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap seorang Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Kota Palembang yang diduga kuat terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.

Koordinator aksi, Jacklin, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar isu atau desas-desus belaka. Menurutnya, tudingan pungli tersebut sudah dikuatkan dengan temuan resmi dari Inspektorat Kota Palembang.

“Ini bukan tuduhan kosong. Kepala Inspektorat sendiri turun langsung menyamar sebagai pedagang dan mendapati adanya praktik pungli. Hasil investigasi mereka sudah jelas menyatakan oknum Kabid Trantibum itu terbukti melakukan pungli,” kata Jacklin saat berorasi.

Ia menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jacklin bahkan menyindir adanya kemungkinan intervensi atau perlindungan dari pihak tertentu yang membuat kasus ini belum diproses tuntas.

“Jika hasil investigasi Inspektorat sudah terang-benderang, apalagi yang ditunggu polisi? Jangan-jangan ada kekuatan tertentu yang melindungi oknum tersebut?” ujarnya lantang.

Sementara itu, perwakilan dari Unit Tipikor Polda Sumsel, Ipda Yonhil, turun langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi JAMPANG dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kota Palembang untuk memproses temuan yang ada,” ungkap Ipda Yonhil.

Namun, JAMPANG menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini. Organisasi tersebut berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga aparat benar-benar menindak tegas oknum Kabid yang diduga melakukan pungli.

“Kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Jacklin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *