Banyuasin Kepolisian

Adegan Di duga Pengeroyokan Tak Terlihat Saat Rekontruksi dari Pihak Tersangka

Kirim

Mediatrapnews, Banyuasin – Kasus pertikaian sopir angkot dan pengendara mobil di spbu sembawa beberapa pekan lalu yang menewaskan 1 korban Oberta bin Parziman kini memasuki tahap rekontruksi dari pihak tersangka penembakan yang di gelar oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Selasa, (25/11/2025)

Di dalam tahap rekontruksi ini di perankan langsung dari pihak tersangka penembakan dan korban yang berada di tempat saat pertikaian terjadi di Desa tanjung agung kabupaten banyuasin.

” Rekon ulang ini di langsungkan sebanyak 41 adegan, dari awal mulai sampai selesai aman lancar tidak ada kendala” , ujar anggota pidum polres banyuasin.

Dari penyataan kuasa hukum korban Emilia Puspita yang biasa di sapa dengan Ita Jamil mengatakan ” adegan reka ulang yang di lakukan tadi berjalan lancar sesuai BAP yang di laporkan dan juga kami sudah mencatat kejanggalan apa saja yang terjadi seperti yang di laporkan tersangka bahwa terjadi pengeroyokan pada saat tertikaian, tetapi kalian lihat sendiri tidak ada adegan pengeroyokan dalam rekontruksi dari pihak tersangka itu sendiri “.

” Dalam peragaan adegan kami nilai ada yang tidak sesuai, maka kami siap melakukan penolakan terhadap adegan yang diperagakan,” ujarnya tegas.

Ia menyatakan pihaknya telah mencatat sejumlah kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan keberatan resmi kepada penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Hadi Siswanto dari Firma Hukum Muhammad Said, SH menyatakan bahwa pihaknya menghadiri rekonstruksi sebagai bentuk pemenuhan undangan dari Polres Banyuasin.

“Kami mengikuti adegan demi adegan yang dilakukan Polres Banyuasin. Untuk bantahan, kami masih menyimak apakah adegan tersebut sesuai dengan BAP atau tidak,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilham, menjelaskan bahwa terkait laporan balik dari terduga pelaku yang mengaku dikeroyok oleh pihak korban, polisi memastikan akan melakukan pendalaman menyeluruh.

“Kami akan memeriksa keterangan terduga pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk menyatukan seluruh informasi,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi 41 adegan ini disebut menjadi salah satu penentu arah penyidikan, mengingat kedua belah pihak memiliki versi yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *