MediaTrapNews, Batanghari – AF Kepala Desa Kembang Seri Kepergok Anak Kandungnya Sendiri Sedang Bersama Dengan Istri Orang Lain Pada Hari Kamis Malam Jum’at Disuatu Hotel di Maro Sebo Ulu. Minggu (4/05/2025)
Keterangan Salah Seorang Warga Masyarakat Desa Kembang Seri Yang Tidak Mau Disebutkan Namanya Bahwa Tiga Hari Yang Lalu Tertangkapnya Kepala Desa Kembang Seri Disuatu Hotel di Sungai Rengas Oleh Anak Kandungnya Sendiri Sedang Bersama dengan Istri Orang Lain
Dari hasil laporan warga masyarakat Desa Kembang Seri kepada Awak Media kronologi awal terungkapnya Kepala Desa Kembang Seri Sedang Bersama Istri Orang Lain pada hari Kamis malam Jum’at dan ada Kecurigaan dari Anak Kandungnya Sendiri Terhadap Orang Tuanya Selaku Kepala Desa sedang bersama dengan istri orang lain, sehingga Kamis malam Jum’at AF Kepala Desa Kembang Seri diikuti oleh anak kandungnya (LM) dari Km.1 Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu sampai ke suatu Hotel di Sungai Rengas, setelah sampai di Hotel terjadi keributan kecil antara AF Kepala Desa Kembang Seri dengan LM anaknya
Setelah kejadian tersebut (LM) Anak Kandung AF Kepala Desa Kembang Seri pulang ke rumah dan kejadian tersebut diceritakan oleh LM Anak Kandung AF Kepala Desa Kembang Seri kepada ibunya (Istri AF) Kepala Desa Kembang Seri
Sehingga terjadi keributan kecil dalam rumah tangga AF Kepala Desa Kembang Seri dan dari keributan tersebut terdengarlah oleh warga masyarakat Desa Kembang Seri bahwa terjadinya perselingkuhan AF dengan istri (PR) yang berdomisili di Rt.11 Desa Kembang Seri
Atas informasi masyarakat ada kejadian tersebut Awak Media langsung menghubungi AF Kepala Desa Kembang Seri melalui telepon selulernya minggu 4-05-2025 sekitar pukul 9.15.wib dan saat ditanya Awak Media keberadaannya AF Kepala Desa Kembang Seri mengatakan sedang berada dikebun setelah dikonfirmasi atas kejadian tersebut awalnya AF Kepala Desa Kembang Seri tidak mengakui atas kejadian tersebut dak usah percayo omongan orang pak do, setelah dikonfirmasi lebih lanjut akhirnya AF Kepala Desa Kembang mengakui juga bahwa sekarang ini sedang dilakukan penyelesaian Pak Do dengan pihak keluarga perempuan dan suaminya. Katanya AF Kepala Desa Kembang Seri Kepada Awak Media
Kepala Desa yang berselingkuh bisa dipecat oleh Bupati jika ada desakan Masyarakat Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu perselingkuhan dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan KUHP, misalnya pasal 284 KUHP lama
Menurut keterangan dari masyarakat Desa Kembang Seri bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak penegak hukum oleh suami selingkuhan AF Kepala Desa Kembang Seri ke Mapolres Batanghari, masyarakat Desa Kembang Seri yang tidak mau disebut namanya sangat berharap kepada aparat Penegak Hukum agar benar-benar ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena kami sangat malu memiliki seorang Pemimpin yang suka berselingkuh
Kepala Desa yang berselingkuh dapat menimbulkan berbagai negatif bagi desa, termasuk kerugian moral, sosial dan politik. Kerugian moral meliputi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin, serta potensi meningkatnya Tindakan Asusila di Desa. Kerugian Sosial dapat terjadi karena Kepala Desa yang tidak memiliki Integritas tidak mampu menjadi Tauladan bagi masyarakat dan dapat memicu konflik antar warga. Kerugian politik bisa terjadi jika Kepala Desa tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta potensi munculnya protes dari masyarakat terhadap Kepemimpinan Desa