Daerah

BPK Bongkar 13 Temuan APBD Ogan Ilir 2024, LAPSI Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

Kirim

Mediatrapnews, Ogan Ilir – Mei 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024, dengan Nomor 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan ada 13 temuan krusial yang menunjukkan kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan.

APBD 2024 dan Krisis Likuiditas

APBD Ogan Ilir 2024 tercatat sebesar Rp1,82 triliun, dengan belanja Rp1,80 triliun dan SILPA Rp33,2 miliar. BPK menggarisbawahi masalah:

  • PAD tidak realistis, rata-rata realisasi hanya 58,03% selama 2020–2024.
  • Utang tunda bayar Rp67,6 miliar, menandakan belanja melampaui kemampuan kas.
  • Pemkab menggunakan restricted cash Rp18,2 miliar karena keterlambatan penyaluran BKBK dari Pemprov Sumsel.

Kondisi ini berisiko menimbulkan defisit kas dan menunda pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.

Belanja, Honorarium, dan Kelebihan Bayar

Pemeriksaan BPK menemukan:

  1. Salah klasifikasi belanja pada 12 SKPD senilai Rp7,68 miliar.
  2. Kelebihan bayar belanja modal Rp3,48 miliar, dengan potensi kelebihan Rp1,72 miliar.
  3. Pembayaran TPP dan honorarium yang tidak berbasis perhitungan objektif dan melampaui tarif Perpres 33/2020, menimbulkan kelebihan Rp474,87 juta.

Kelebihan Bayar Tahun 2023 Belum Dituntaskan

Tindak lanjut LHP tahun sebelumnya masih lemah:

  • Pemeliharaan dan konstruksi: Kelebihan Rp450,35 juta, baru Rp10,82 juta yang disetor.
  • Kelebihan kas BLUD RSUD: Rp49,57 juta, baru disetor pada Mei 2025.
  • Jasa konsultansi: Puluhan juta rupiah kelebihan bayar akibat personel tidak hadir dan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap.

Aset dan BUMD: Sorotan Serius

  • PDAM Tirta Ogan memanfaatkan aset Pemkab tanpa Perda yang jelas.
  • Penyertaan modal Pemkab di PDAM mencatat saldo negatif Rp52,12 miliar akibat kerugian berulang sejak 2007.
  • Banyak aset daerah, termasuk tanah dan kendaraan, masih tidak tertib.

Sorotan dari Aktivis Anti korupsi Sumatera Selatan.

Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumatera Selatan mengingatkan bahwa laporan BPK harus menjadi momentum perbaikan serius.

“Laporan BPK ini adalah teguran keras bagi Pemkab Ogan Ilir. Mulai dari masalah likuiditas, belanja yang tidak tepat sasaran, hingga penataan aset yang semrawut menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan daerah. LAPSI mendesak agar Bupati dan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara transparan dan terukur. Publik berhak tahu setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan tergerus kebocoran anggaran,” jelas Supeno, Koordinator LAPSI Sumsel.

Supeno menambahkan, bila Pemkab tidak menunjukkan progres perbaikan yang jelas, LAPSI akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mendorong penegakan hukum. “Kami akan menyiapkan laporan resmi ke Kejati Sumsel agar ada efek jera dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Rekomendasi BPK

BPK menyarankan Pemkab Ogan Ilir untuk:

  1. Menetapkan target PAD yang realistis sesuai potensi daerah.
  2. Mengawasi belanja modal, TPP, dan honorarium secara ketat.
  3. Menertibkan aset daerah dan membenahi BUMD.
  4. Mempercepat koordinasi dengan Pemprov Sumsel untuk penyaluran BKBK.

Hingga Semester II 2024, tindak lanjut atas 345 rekomendasi BPK periode 2020–2024 baru mencapai 224 sesuai rekomendasi, 93 belum sesuai, dan 28 belum ditindaklanjuti. Bupati Ogan Ilir menyatakan menerima temuan dan menyiapkan rencana aksi pembenahan. (Red)


Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Ogan Ilir TA 2024, Nomor 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *