Mediatrapnews,BANYUASIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah temuan bernilai miliaran rupiah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, BPK tetap menemukan berbagai kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.(31/7/2026)
Dalam resume hasil pemeriksaan tertanggal 29 Mei 2026, BPK mencatat sedikitnya lima temuan utama.
Pertama, terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengakibatkan realisasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kedua, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di dua OPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.535.023.149,79, serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.512.659.745,30.
Ketiga, terdapat kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan gedung dan bangunan di empat OPD yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp353.466.263,87 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp622.039.916,42.
Keempat, belanja jasa konsultansi konstruksi pada tiga OPD dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp486.082.487,00.
Kelima, BPK menemukan keterlambatan penyelesaian 11 paket pekerjaan pada dua OPD yang belum dikenakan denda, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp461.390.379,08.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meningkatkan evaluasi dan verifikasi penganggaran seluruh OPD agar sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, BPK juga meminta Kepala Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkimtan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Banyuasin segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menghitung potensi kelebihan pembayaran pada termin terakhir pekerjaan, dan menyetorkan seluruh dana yang menjadi hak daerah ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus terhadap keterlambatan pekerjaan, Kepala Dinas PUPR diminta segera memproses penagihan denda keterlambatan sebesar Rp461.390.379,08 agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menggelar rapat bersama BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk menyusun rencana aksi (action plan) dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (Red/Ar)




