Mediatrapnews,Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp552.264.000 pada pengadaan Zyrex Chromebook M432-1 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan 2024.
BPK mencatat bahwa harga per unit Chromebook yang dibeli Pemprov Sumsel melalui e-katalog lebih tinggi dari harga pasar. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sumsel bekerja sama dengan pihak penyedia, dengan dukungan administratif dari Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
Rincian Temuan
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan perbedaan signifikan antara harga kontrak dan harga riil barang. Selisih tersebut menghasilkan kelebihan bayar lebih dari setengah miliar rupiah. Dalam rekomendasinya, BPK meminta SKPD terkait segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah dan memperbaiki mekanisme pengadaan agar tidak terulang di masa mendatang.
BPK juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Suara LSM: Dorongan Penegakan Hukum
Ketua LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumsel, Supeno, mengkritik keras temuan BPK tersebut. Ia menegaskan bahwa angka setengah miliar rupiah bukan jumlah kecil, apalagi jika uang itu berasal dari pajak masyarakat.
“Setengah miliar rupiah itu uang rakyat. Setiap rupiahnya berasal dari keringat masyarakat yang membayar pajak. Temuan BPK ini bukan kesalahan sepele, tapi indikasi kuat adanya permainan harga yang dilakukan secara sadar. Kalau ini dibiarkan, berarti Pemprov memberi sinyal bahwa pemborosan anggaran adalah hal yang wajar,” ujarnya tegas.
Supeno juga menyebut bahwa pihak-pihak di SKPD terkait tidak bisa bersembunyi di balik alasan “administrasi” semata.
“Mereka yang bertanggung jawab tidak bisa berlindung di balik istilah administratif. Ada nilai kontrak, ada harga pasar, dan selisihnya jelas. Itu fakta. Saya minta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumsel, segera memanggil, memeriksa, dan jika terbukti, memproses hukum siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” sambungnya.
Ia memperingatkan, jika temuan BPK hanya berakhir dengan pengembalian uang ke kas daerah tanpa proses hukum, maka praktik serupa akan terulang.
“Kalau hanya disuruh mengembalikan uang, pelaku tidak jera. Besok mereka akan lakukan lagi. Kami akan terus mengawal kasus ini dan menggerakkan aksi massa jika perlu, agar publik tahu siapa saja yang bermain di balik anggaran pendidikan ini,” pungkasnya. (Red)
Catatan
Pihak Dinas Pendidikan Sumsel, Sekretariat Daerah Sumsel, dan BPKAD Sumsel berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab tersebut dapat disampaikan kepada redaksi agar dapat dimuat secara proporsional dan berimbang.



