MediaTrapnews, Batang Hari – Bupati Batang Hari Melantik Hidayatullah Sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasar Terusan Bertempat di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari. Senin (28/07/2025)
Keputusan Bupati Batang Hari Nomor: 166 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari yang ditetapkan oleh Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief di Muara Bulian 09 Juli 2025
Bupati Batang Hari dalam sambutannya mengatakan Kepala Desa adalah ujung tombak dari penyelenggara di Pemerintahan Desa dan harus dipelajari, dipahami dan lakukan tugas dengan sepenuh hati dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sebut Bupati
Sebagai Pemimpin ada tanggung jawabnya yang harus kita jalani yaitu amanah yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat dipundak kita
Bupati Batang Hari berpesan kepada Kepala Pasar Terusan yang baru saja dilantik untuk segera bangun komunikasi bersama BPD karena BPD merupakan mitra kerja di Pemerintahan Desa dan harus saling menguatkan dan harmonis agar Pembangunan Desa dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat di Desa
Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengucapkan selamat atas dilantiknya Hidayatullah selaku Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Pasar Terusan
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief mengingatkan bahwa Jabatan hanyalah suatu titipan dari Allah SWT dan yang di Amanahkan oleh masyarakat, jalani, kerjakan sesuai dengan ketentuannya. Tutup Bupati
Hadir Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Kepala OPD Batang Hari, Waka Polres Batang Hari, Camat Muara Bulian, Ketua APDESI Batang Hari, Ketua PABDESI Batang Hari dan undangan lainnya




