Mediatrapnews,palembang — Penetapan Harnojoyo selaku tersangka tuai pertanyaan besar masyarakat kota Palembang, “apa mungkin mantan Wako Palembang bertindak sendiri tanpa melibatkan orang lain”.
Sehebat itukah HJ sehingga bertindak sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lintas tupoksi dan kangkangi DPRD kota Palembang.
Sebelum HJ memberi izin bongkar dan mengosongkan pasar Cinde tentunya telah berkoordinasi dan atas persetujuan DPRD kota Palembang terkait penghapusan asset gedung pasar Cinde.
Mungkinkah tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang penghapusan asset berupa gedung pasar Cinde di lakukan oleh Mantan Wako Palembang “HJ”.
Kemudian pemberian discount BPHTB kepada PT Magna Beatum (PT MB) apakah telah di lakukan sesuai SOP di Dispenda atau Bappenda kota Palembang ???.
Tentunya butuh data valid dan dokumen asset untuk mendapatkan persetujuan DPRD kota Palembang menghapus gedung pasar Cinde dari daftar asset yang menguntungkan.
Kabag Hukum, Dinas Pariwisata, Sekertariat Daerah, Assisten 1, Bappenda dan BPKAD terlibat dalam proses penghapusan pasar Cinde dari muka Bumi kota Palembang.
Apakah ada aliran dana ke para oknum pejabat dan oknum anggota DPRD Kota Palembang tentunya harus di ungkap oleh penyidik menindak lanjuti pernyataan Penkum Kejati Sumsel bahwa ada aliran dana ke fihak tertentu.
Perkara dugaan korupsi perjanjian Bangun Guna Serah pasar Cinde Modern menjadi Sumsel pusat perkulakan korupsi tingkat nasional dari masa lampau hingga kini dan mendatang.




