Mediatrapnews, Palembang – Proses hukum pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel patut diduga tidak akan P.21 dalam telaah Jaksa Kejati Sumsel.
“Apa yang di lakukan selama 18 bulan kerja oleh perwira penyidik utama Bareskrim yang merupakan penyidik terbaik Kepolisian Republik Indonesia seakan di mentahkan Jaksa Kejati Sumatera Selatan dalam waktu se singkat – singkatnya”, ulas Deputy K MAKI Sumsel.
“Seakan runut peristiwa dalam rapat RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 yang di tanda tangani oleh 27 orang dalam akta tapi kemudian dirubah dalam akta turunannya merupakan suatu tindakan yang di perbolehkan dan bukan pemalsuan dokumen tapi merupakan kebijakan dan hak prerogatif mantan Gubernur Sumsel selaku pimpinan rapat dan pemegang saham pengendali”, papar Feri Kurniawan.
“Teori ilmu hukum terbaru yang patut di pelajari oleh mahasiswa fakultas hukum di Indonesia agar bisa menyamakan persepsi hukum dengan Jaksa penyidik di Kejati Sumsel yang punya pemahaman terbaru itu”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Alasan apa dan permintaan apa dalam telaah P.19 yang di kirim oleh para penyidik Jaksa Kejati Sumsel wajib di publish oleh Kejaksaan Agung agar tidak menjadi persepsi buruk di masyarakat”, pinta Feri Deputy K MAKI itu.
“Masyarakat harus paham dan tahu siapa yang benar dalam perkara ini ” Perwira penyidik Bareskrim atau Jaksa penyidik Kejati Sumsel “, tegas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Hukum suatu yang pasti dan harus di jelaskan karena merupakan rangkaian kegiatan dunia akhirat”, ucap Feri lebih lanjut.
“Pembuktian apakah persepsi Penyidik Bareskrim dan Penyidik Kejati Sumsel mana yang benar bisa di uji dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12.B dalam undang – undang Tipikor di Komisi Pemberantasan Korupsi”, pungkas Feri Deputy K MAKI.