Banyuasin Daerah Ogan komering ilir

Defisit Anggaran OKI, Perusda Bende Senguguk, Dinkes OKI, Sekwan DPRD Banyuasin, dan Empat Perusahaan Perkebunan Banyuasin Akan Dilaporkan LSM KRAK ke Pusat

Kirim

Mediatrapnews,Jakarta,27 Oktober 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) memastikan akan membawa sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum dan korupsi ke tingkat pusat.
Langkah ini diambil setelah aksi damai yang sebelumnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tidak mendapat tindak lanjut.

Ketua LSM KRAK, Fery Utama, mengatakan laporan tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dinas Kesehatan OKI, Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, serta empat perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Banyuasin yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU).

> “Kami sudah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel untuk menyoroti dugaan korupsi di beberapa instansi dan BUMD. Namun karena belum ada perhatian dari pihak kejaksaan, maka kami akan lanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta,” ujar Fery Utama.

 

Empat Perusahaan Perkebunan Banyuasin Diduga Masih Beroperasi Meski Izin HGU Telah Habis

Menurut Fery, terdapat empat perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Banyuasin yang kini menjadi perhatian publik, yaitu:

1. PT Melania Indonesia

2. PT Samrock Group

3. PT Tolan Tiga

4. PT TANIYUK

 

Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam satu wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang luas di kawasan Banyuasin. Berdasarkan hasil penelusuran, izin HGU perusahaan-perusahaan itu diduga telah berakhir sejak tahun 2023, namun hingga saat ini masih beroperasi secara aktif tanpa kejelasan perpanjangan izin.

> “Perusahaan-perusahaan ini sudah kami laporkan secara resmi bersama masyarakat Talang Kemang Bersatu, karena kami menilai ada pelanggaran hukum terkait izin dan pengelolaan lahan. Sayangnya hingga kini belum ada kabar atau tindak lanjut dari aparat di daerah,” tegas Fery.

“Oleh karena itu, kami akan membawa kasus ini langsung ke Mabes Polri agar bisa ditangani secara objektif dan profesional,” tambahnya.

 

Perusda Bande Senguguk dan Dinas Kesehatan OKI Juga Diselidiki

Selain masalah HGU, KRAK juga menyoroti Perusahaan Daerah (Perusda) Bande Senguguk, milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga bermasalah dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
KRAK meminta agar lembaga audit negara turun untuk memeriksa seluruh transaksi dan kegiatan usaha perusahaan daerah tersebut.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI juga masuk dalam daftar laporan KRAK karena adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran, termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta proyek kesehatan di tingkat kabupaten.

Defisit Rp560 Miliar di Pemkab OKI, Kontraktor Belum Dibayar

Fery juga menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp560 miliar sejak tahun 2022 hingga 2025.
Kondisi tersebut membuat banyak kontraktor dan penyedia jasa belum menerima pembayaran meskipun proyek-proyek yang mereka kerjakan telah selesai.

> “Defisit ini sudah terlalu lama. Banyak rekanan yang dirugikan dan tidak bisa melanjutkan kegiatan usaha karena belum dibayar. Kami menduga ada masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan anggaran,” ungkap Fery.

 

Sekwan DPRD Banyuasin Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Keuangan

Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin juga menjadi salah satu fokus laporan.
LSM KRAK menilai ada dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan internal dan lemahnya sistem administrasi keuangan di lingkungan sekretariat tersebut.

> “Kami ingin semua lembaga publik di Sumatera Selatan, baik legislatif maupun eksekutif, diaudit secara terbuka. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola,” kata Fery.

 

Langkah Lanjutan: Laporan Resmi ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri

LSM KRAK memastikan bahwa laporan lengkap dengan bukti administrasi, data izin HGU, laporan keuangan, dan hasil investigasi lapangan akan segera diserahkan ke tiga lembaga penegak hukum pusat, yaitu:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

> “Kami tidak akan berhenti sampai laporan ini ditangani secara serius. Negara tidak boleh diam ketika ada potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara,” tegas Fery.

“Dan kami tidak akan bosan untuk mengawal kasus-kasus ini hingga benar-benar ada kejelasan hukum dan keadilan untuk masyarakat,” pungkas Ketua LSM KRAK tersebut dengan tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *