Daerah

Di Hadapan Kapolrestabes, GRANSI Tegaskan Hukum AJN Harus Tetap Ditegakkan

Kirim

Mediatrapnews,PALEMBANG – LSM GRANSI bersama Forum LSM Bersatu Sumatera Selatan secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Ajun tetap dilanjutkan meskipun telah terjadi perdamaian antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang sempat viral di media sosial.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, bersama sejumlah perwakilan Forum LSM Bersatu Sumsel saat melakukan audiensi dengan Kapolrestabes Palembang (8/6/2026) di Ruangan Kapolrestabes Palembang.

Dalam audiensi tersebut, Supriyadi menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Ajun telah menimbulkan keresahan publik dan menjadi perhatian luas masyarakat, sehingga tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pribadi antara korban dan pelaku.

“Kami menghormati keputusan korban yang memilih berdamai. Namun kami berpandangan bahwa perkara ini sudah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu kami meminta Polrestabes Palembang tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supriyadi.

Menurutnya, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif telah mengatur secara tegas syarat materiil penerapan restorative justice.

Dalam Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, dan tidak berpotensi memecah belah masyarakat.

“Fakta yang terjadi, kasus ini telah viral dan menjadi perhatian publik. Reaksi masyarakat sangat besar sehingga menurut pandangan kami syarat materiil restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak terpenuhi,” tegasnya.

Forum LSM Bersatu Sumsel juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila perkara yang telah menimbulkan kegaduhan publik dihentikan hanya karena adanya perdamaian, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan anggapan bahwa perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat luas dapat selesai begitu saja. Kepentingan masyarakat dan rasa keadilan publik juga harus menjadi pertimbangan,” lanjut Supriyadi.

Dalam kesempatan tersebut, LSM GRANSI dan Forum LSM Bersatu Sumsel meminta Kapolrestabes Palembang untuk tidak terburu-buru menerapkan mekanisme restorative justice dan melakukan kajian secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif, di mana berbagai aspirasi serta pandangan dari elemen masyarakat sipil terkait penanganan perkara tersebut disampaikan secara langsung kepada Kapolrestabes Palembang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *