Banyuasin, Mediatrapnews – Aktivitas pembangunan perumahan komersial Olive Gardenia yang disebut dikembangkan PT Citra Mas Sriwijaya di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi media, terdapat keterangan dari instansi terkait yang menyebut dokumen perizinan maupun proses site plan pengembang tersebut belum tercatat atau belum dilakukan, sementara aktivitas pembangunan di lokasi disebut telah berjalan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengembang terhadap ketentuan perizinan pembangunan perumahan serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan kawasan permukiman.
Tim media yang melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin pada Jumat (28/8/2026), memperoleh keterangan dari salah seorang staf bagian pengawasan perizinan, Ari.
Menurut Ari, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, dokumen perizinan perusahaan pengembang tersebut belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Dokumen izinnya belum ada di sistem,” ujar Ari saat dikonfirmasi di Pangkalan Balai, Jumat (28/8/2026).
Keterangan tersebut menjadi penting karena aktivitas pembangunan di sektor perumahan pada prinsipnya tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin, Asri, juga memberikan keterangan terkait status site plan pengembang.
Asri mengatakan, berdasarkan pengecekan pihaknya, PT Citra Mas Sriwijaya belum melakukan proses pembuatan site plan pada instansi yang dipimpinnya.
“Sudah kami cek, yang bersangkutan belum ada melakukan proses pembuatan site plan. Kalau site plan belum ada, pengembang tidak boleh melakukan pembangunan,” kata Asri.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan tim media di lokasi, aktivitas pekerjaan pembangunan disebut telah berlangsung.
Adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan keterangan mengenai belum tersedianya dokumen perizinan dan belum diprosesnya site plan tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aktivitas pembangunan, melainkan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Perizinan pembangunan perumahan bukan formalitas administratif yang dapat dikesampingkan. Pengembangan kawasan perumahan berkaitan dengan tata ruang, keselamatan bangunan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang nantinya membeli rumah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur pengendalian pembangunan kawasan permukiman. Pada tahap pembangunan, pemerintah melakukan pengawasan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Undang-undang tersebut juga menyediakan berbagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan perumahan, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan pembangunan, penyegelan, pembongkaran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin usaha, hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rezim perizinan berusaha saat ini mengacu antara lain pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang telah berlaku dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Khusus sektor perumahan, pemerintah juga telah menerbitkan Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas mengatur pengawasan serta sanksi terhadap pelaku usaha sektor perumahan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau melakukan pelanggaran.
Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Dalam mekanisme bertahap, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan dapat dikenai penghentian sementara kegiatan usaha.
Untuk aspek bangunan gedung, ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga berlaku. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung masih tercatat berstatus berlaku.
Dengan demikian, apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi pemerintah memastikan bahwa pembangunan memang dilakukan tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada teguran administratif semata. Pemerintah perlu memastikan penghentian aktivitas yang melanggar dan menerapkan sanksi sesuai jenis pelanggaran serta kewenangan masing-masing instansi.
Aktivis: Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas
Sorotan terhadap pembangunan tersebut juga datang dari aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan perumahan yang semakin marak, khususnya di wilayah Kecamatan Talang Kelapa.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya baru bergerak setelah muncul persoalan atau pemberitaan media. Pemerintah kelurahan, kecamatan, perangkat daerah yang membidangi perizinan dan perumahan, serta Satpol PP dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif sesuai kewenangannya.
«“Jangan sampai stakeholder terkait bersikap pura-pura tidak tahu, terkesan tutup mata dan membiarkan pengusaha yang tidak patuh pada aturan yang berlaku. Dan jangan sampai masyarakat menilai, ada dugaan pengondisian yang dilakukan sejumlah oknum dalam memuluskan jalannya pekerjaan,” ujar Sepriadi.»
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukan sekadar menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Pihak-pihak terkait semestinya proaktif, jangan pura-pura tidak tahu,” pungkasnya.
Pemda Diminta Terbuka
Persoalan ini kini berada pada ranah pengawasan dan verifikasi pemerintah daerah. Apakah benar PT Citra Mas Sriwijaya belum memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan? Apakah kegiatan pembangunan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan persetujuan teknis yang diperlukan? Dan jika belum, mengapa aktivitas pembangunan dapat berlangsung?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan asumsi.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga perlu memastikan status seluruh dokumen proyek, mulai dari perizinan berusaha melalui OSS, persyaratan dasar, kesesuaian tata ruang, site plan, hingga PBG dan dokumen lain yang diwajibkan sesuai jenis kegiatan.
Sebab, jika benar terdapat pembangunan yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi, persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan berkas di atas meja. Ini menyangkut wibawa aturan, efektivitas pengawasan pemerintah, kepastian hukum bagi calon konsumen, dan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang patuh dengan pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Citra Mas Sriwijaya mengenai status perizinan, site plan, dasar pelaksanaan pembangunan, serta dokumen PBG belum diperoleh. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan tetap terbuka dan penting dimuat secara berimbang apabila disampaikan.




