BANYUASIN, Mediatrapnews – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terkait pemberitaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa mendapat kecaman dari aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Seorang oknum yang mengaku atau diduga mengatasnamakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut memberikan tekanan kepada wartawan agar meminta maaf atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Tekanan tersebut diduga tidak hanya ditujukan kepada wartawan, tetapi juga menyeret nama aktivis. Dalam komunikasi yang diterima, oknum tersebut disebut meminta permohonan maaf secara terbuka dengan membawa-bawa nama institusi TNI, termasuk Pangdam, Kodim, dan Koramil.
Sepriadi menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan semestinya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau ada yang keberatan, gunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi,” ujar Sepriadi, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan. Sepriadi juga meminta agar dugaan penggunaan nama institusi TNI tersebut segera diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga negara.
Sepriadi menegaskan, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Karena itu, pekerjaan jurnalistik seharusnya tidak diintervensi melalui ancaman, tekanan, ataupun pemaksaan kehendak.
“Jangan sampai nama institusi digunakan untuk menekan kerja jurnalistik,” tegas Sepriadi.
Dugaan intimidasi tersebut bermula setelah adanya pemberitaan mengenai KDMP yang menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan isi pemberitaan tersebut dan meminta wartawan serta aktivis yang terlibat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Sementara itu, Bayu, wartawan yang mengaku menerima tekanan, mengatakan dirinya mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal sekitar pukul 10.41 WIB. Menurut Bayu, penelepon berbicara dengan nada marah dan menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilainya sebagai tekanan.
Bayu menyatakan akan melakukan klarifikasi dan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak terkait serta instansi berwenang. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan duduk perkara sekaligus memperoleh kepastian mengenai identitas dan status pihak yang melakukan komunikasi.
“Sekitar pukul 10.41 wib ada telpon tidak dikenal dengan nomor +62812*****517 masuk dan tiba-tiba marah-marah dan berbicara dengan nada mengancam,” kata Bayu.
Sepriadi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers serta menggunakan jalur yang tersedia apabila keberatan terhadap suatu karya jurnalistik.




