Mediatranews, Lahat –Diduga atas tanah yang sudah terjual ke Pemda Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakukan diduga di jual oleh salah seorang warga Tanjung Sakti Candra Widodo terkait dugaan Penyerobotan tanah seluas 90×80 M2 mengenai batas-batas tanah,sebelah timur, barat,selatan dan selatan, Jalan Raya,kebun saudara Inhar,Kebun saudara Gamuk dan Kebun Saudara Ripin.
terkait atas penyerobotan lahan tanah milik Rudianto Desa Penandingan,Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat. yang Diduga terjual Ke Pemerintah Kabupaten Lahat pada tahun 2024 yang lalu di bulan November, akhirnya Rudi yang merasa tanahnya telah di serobot, resmi melaporkan atas Nama Candra Widodo Ke Pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dengan No LP/B/358/IX/2025/SPKT/Polres Lahat /Polda Sumatera Selatan/19/09/2025/sekira pukul 11 .17 Wib.Bertempat di Polres Lahat dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaima dimaksud dalam Pasal 385,yang terjadi di Jl,Rt,Rw,Titik Kordinat-4,166936103.069377.Tanjung sakti,Kecamatan Pumi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Kamis/18/09/2025/Sekira jam 14.00 Wib.bertempat di desa Tanjung Sakti di duga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan Lahan yang di lakukan terlapor terhadap lahan milik korban. Dengan carah terlapor telah menjual lahan kebun milik Korban Kepada Pemda Kabupaten Lahat tanpa seizin dan sepengetahuan korban Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugaian Rp.350.000.000 Selanjutnya korban korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat Soehari AIPDA yang menerima Laporan tersebut.
disisi lain Media ini juga, mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan untuk Mengkonfirmasi kebenaran atas lahan kebun milik Rudi yang tela terjual Kepada Pemda Kabupaten Lahat tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
menanggapi terkait apa yang dimaksud Kabid Pertanahan Perkimtan Yenni Marleni,SH.M.HUM. ia mengatakan memang benar bentuk ganti rugi pengadaan Lahan Rest Area di Perbatasan Lahat dengan Provinsi Bengkulu di Kecamatan Pumi akhirnya pihak kedua pemilik lahan Candra Widodo sepakat menjualnya dengan nilai tanah tersebut Rp 356.250.000 Pembayaran dilakukan melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lahat No.Rekening 1940 900 3558 Atas Nama Candra Widodo.berdasarkan adanya surat Sporadik atas Candra Widodo Ungkapya saat di tanya media ini di ruang kerjanya Rabu (01/10/2025/.(Red)




