Daerah Pendidikan

DPP LSM GRANSI Laporkan Enam SMP Negeri di Banyuasin ke Kejati Sumsel, Minta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS hingga Panggil Kadisdik

Kirim

PALEMBANG, 30 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nasional Indonesia (GRANSI) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (30/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana BOS.

Dalam laporannya, GRANSI meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di enam sekolah tersebut.

GRANSI juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS, mulai dari kepala sekolah, bendahara BOS, hingga operator BOS.

Selain itu, GRANSI meminta Kejati Sumsel turut memanggil Kepala Bidang SMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk dimintai keterangan. Menurut Supriyadi, keduanya perlu diperiksa karena diduga mengetahui mekanisme pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah tersebut. Bahkan, GRANSI menduga terdapat pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut maupun memberikan perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Adapun sekolah yang dilaporkan beserta nilai Dana BOS yang menjadi objek laporan, yakni:

  • SMP Negeri 1 Sumbawa, Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 sebesar kurang lebih Rp4,4 miliar.
  • SMP Negeri 1 Makarti Jaya, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600 juta.
  • SMP Negeri 1 Muara Telang, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600 juta.
  • SMP Negeri 1 Suak Tapeh, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp265 juta.
  • SMP Negeri 2 Banyuasin III, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp442 juta.
  • SMP Negeri 4 Banyuasin III, Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp317 juta.

Supriyadi mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai dasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami tidak datang hanya membawa tuduhan. Kami telah menyerahkan bukti-bukti awal yang kami miliki kepada Kejati Sumsel. Selanjutnya kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional untuk mengungkap apakah benar telah terjadi penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana yang kami laporkan,” tegas Supriyadi.

Menurutnya, Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, sehingga setiap penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dana BOS adalah hak peserta didik. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika nanti ditemukan adanya kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan, kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Supriyadi juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pihak sekolah, tetapi turut menelusuri apabila terdapat dugaan aliran dana atau keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami berharap Kejati Sumsel mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil dan menyeluruh,” katanya.

DPP LSM GRANSI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga menyatakan siap memberikan data maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak enam SMP Negeri yang dilaporkan, Kepala Bidang SMP, maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan DPP LSM GRANSI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *