Mediatrapnews,BANYUASIN – Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan PT Melania Indonesia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran serius di bidang perkebunan, lingkungan hidup, dan tindak pidana umum, yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Perusahaan yang diketahui berafiliasi dengan PT Tolan Tiga (pemegang saham 60%) dan PT Samrock (40%), serta menjual hasil bumi ke PT Taniyuk, diduga masih melakukan aktivitas panen dan penjualan hasil kebun meski izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) telah berakhir sejak akhir tahun 2023.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Ditkrimsus Polda Sumsel. Kami meminta Kapolda Sumatera Selatan agar memproses hukum perusahaan tersebut beserta pihak-pihak yang terlibat,” tegas Wasito, Ketua Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu, Senin (20/10/2025).
Lahan Telantar dan Terbakar
Forum menilai PT Melania Indonesia tidak menjalankan kewajiban dalam menjaga dan mengelola lahan konsesi seluas ±3.088 hektare yang menjadi tanggung jawabnya.
Sejak 2022 hingga 2024, sebagian besar lahan disebut dibiarkan telantar hingga mengalami kebakaran berulang saat musim kemarau.
“Kondisi lahan yang tidak dikelola dengan baik jelas melanggar aturan. Kami menilai ada unsur kelalaian dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait,” ujar Wasito.
Dugaan Limbah dan Tidak Ada Kebun Plasma
Selain penelantaran lahan, masyarakat juga menuding perusahaan membuang limbah cair pabrik pengolahan getah ke lahan warga dan aliran sungai sekitar area perusahaan.
Air menjadi keruh dan menimbulkan bau menyengat, diduga akibat aktivitas pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang baik.
Forum juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada lahan plasma 20% yang menjadi hak masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyebut:
“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan.”
Dasar Hukum Laporan Resmi
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 105 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.”
➜ PT Melania Indonesia diduga masih beroperasi setelah izin berakhir. - Pasal 58 ayat (1):
“Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.”
➜ Tidak adanya kebun plasma menjadi salah satu poin laporan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1) huruf h:
“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.” - Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.”
➜ Laporan mencakup dugaan pencemaran limbah dan kebakaran akibat kelalaian.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 108:
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
4. Pasal 362 KUHP – Pencurian
- “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”
➜ Dugaan perusahaan tetap memanen dan menjual hasil bumi dari lahan yang izinnya sudah tidak sah secara hukum.
Forum Desak Kapolda dan Pemerintah Daerah Bertindak
Masyarakat menegaskan bahwa laporan ini tidak akan berhenti di meja penyidik.
Forum mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar memproses hukum tiga perusahaan terkait — PT Melania Indonesia, PT Tolan Tiga, dan PT Taniyuk — secara tegas dan transparan.
Selain itu, masyarakat meminta agar seluruh dinas terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan perusahaan yang diduga tanpa izin.
“Kami minta Kapolda memeriksa semua pihak, termasuk dinas-dinas yang seharusnya mengawasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” tegas Wasito.
Ancaman Aksi Besar-besaran
Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu juga menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polda Sumatera Selatan apabila laporan resmi masyarakat ini diabaikan.
“Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Sebelumnya kami sudah pernah melakukan aksi damai di DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah massa lebih dari 1.000 orang. Kali ini kami siap turun lagi dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Wasito dengan tegas.
Harapan Masyarakat
Forum menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk permusuhan terhadap investor, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung.
“Kami mendukung investasi, tapi bukan pelanggaran hukum. Hukum harus berlaku sama untuk semua, baik rakyat kecil maupun perusahaan besar,” tutup Wasito. (Red)
🟩 Catatan Redaksi:
Pihak PT Melania Indonesia, PT Tolan Tiga, dan PT Taniyuk belum memberikan tanggapan atas laporan ini.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




