Daerah

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pengabaian Putusan Komisi Informasi, Mantan Ketua KIP Dihadirkan sebagai Saksi

Kirim

Mediatrapnews,Lahat, 17 Desember 2025 – Praktik ketidakpatuhan badan publik terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, yang diduga mengabaikan putusan KIP yang telah bersifat final dan mengikat, serta telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang melalui Putusan Nomor 74/G/KI/2024/PTUN.PLG.

Atas dasar tersebut, Hasrul, S.H., selaku kuasa hukum Safe’i, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Lht ke Pengadilan Negeri Lahat. Gugatan ini bertujuan memaksa pelaksanaan putusan Komisi Informasi, sekaligus menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp62 juta, ganti rugi immateriil Rp1 miliar, serta dwangsom sebesar Rp2 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

Ketidaktaatan Kepala Desa Ulak Lebar menjadi perhatian serius karena, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Kepala Desa merupakan atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, yang berkewajiban menjamin keterbukaan dan akses informasi publik di tingkat desa. Pengabaian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merusak prinsip akuntabilitas pemerintahan desa, serta mencederai hak konstitusional warga negara atas informasi publik, termasuk informasi pengelolaan dana desa yang rentan disalahgunakan.

“Kepala Desa Ulak Lebar telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya sebagai badan publik. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi pemohon informasi sekaligus merugikan kepentingan publik,” tegas Hasrul.

Putusan KIP dalam perkara yang diajukan Safe’i telah dikuatkan oleh PTUN Palembang, sejalan dengan berbagai preseden nasional yang menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menguatkan putusan Komisi Informasi. Di antaranya, Putusan PTUN Bangka Belitung yang kembali menolak keberatan Edi Irawan, Putusan PTUN Semarang Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG, serta Putusan PTUN Jawa Tengah Nomor 91/G/KI/2022/PTUN.SMG. Rangkaian putusan tersebut menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat quasi-yudisial dan wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Gugatan PMH ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang dialami.

Dalam persidangan, Muhammad Qori Kunci, mantan Komisioner Komisi Informasi, dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan ahli terkait kekuatan hukum putusan KIP. Ia menegaskan bahwa putusan ajudikasi Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Pasal 23 UU KIP secara tegas menyatakan bahwa putusan ajudikasi Komisi Informasi bukan sekadar rekomendasi, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik, termasuk kepala desa,” ujar Qori Kunci.

Ia menambahkan, pengabaian terhadap putusan KIP yang telah dikuatkan oleh PTUN merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku. “Tindakan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum dan secara nyata dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi, dalam perkara Safe’i, tidak terdapat uji konsekuensi oleh PPID, sehingga informasi yang dimohonkan tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Putusan Komisi Informasi dalam perkara ini sudah tepat dan harus dihormati demi menjaga akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Qori Kunci juga menilai sikap badan publik yang mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai tindakan yang berani dan mencederai wibawa hukum. Ia memastikan akan memberikan penjelasan komprehensif di hadapan majelis hakim.

Terkait batas waktu pengajuan gugatan, Hasrul menjelaskan bahwa gugatan PMH perdata tidak terikat pada daluwarsa ketat sebagaimana sengketa tata usaha negara yang dibatasi 90 hari. Selama pengabaian putusan masih berlangsung, gugatan tetap dapat diajukan, dan menjadi hak tergugat untuk mengajukan eksepsi di persidangan. Selain jalur perdata, Hasrul juga mengingatkan bahwa sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP tetap terbuka untuk ditempuh.

Gugatan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum keterbukaan informasi publik, khususnya di tingkat pemerintahan desa. “Mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sama artinya dengan membangkang terhadap hukum,” pungkas Hasrul.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *