Hukum Jakarta Nasional

K MAKI melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru kepada KPK RI

Kirim

Mediatrapnews, Jakarta – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Sumsel, Herman Deru dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga dari para kontraktor serta satu anggota DPRD Sumsel inisial AK.

Laporan dugaan gratifikasi itu disampaikan K-MAKI Sumsel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, pihaknya melaporkan 3 dugaan tindak pidana korupsi ke KPK yang berkaitan dengan Herman Deru, yakni soal pemalsuan risalah dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) salah satu BUMD, dan pembangunan villa milik Herman Deru seluas 16 hektar.

“Tapi fokus kita ke Vila Gandus, karena ini jelas bahasanya vila ini dibangun oleh dinas-dinas. Di atas tanah milik Gubernur Sumsel. Itu yang kita fokuskan saat ini. Yang kita laporkan itu Herman Deru, 7 kepala dinas, 6 kontraktor, dan 1 anggota DPRD Sumsel inisial AK yang diduga membangun, memberikan gratifikasi di tanah milik Gubernur Sumsel Herman Deru,” kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 25 Februari 2025.

Sementara itu, Arifia Hamdani selaku pengawas pembangunan Vila Gandus yang juga melaporkan ke KPK ini mengungkapkan, fasilitas-fasilitas yang ada di vila milik Herman Deru itu diberikan oleh para kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumsel, dan dari beberapa kontraktor.

“Dari mulai tahun 2018-2020 akhir. Saya di sana selaku pengawas juga mengerjakan lokasi tersebut. Itu vila pribadi dimiliki oleh Gubernur Herman Deru dengan luas tanah 16 hektar,” kata Arif.

Masih di katakan Arif, untuk untuk pembayaran pembangunan villa milik Herman Deru di bayarkan oleh beberapa OPD di Sumsel, kontraktor dan anggota DPRD Sumsel inisial AK,” ungkapnya

Selanjutnya, Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly yang mendampingi pelapor mengatakan, Vila Gandus milik Herman Deru itu seluas 16 hektare dengan anggaran sebesar Rp11 miliar.

“Nah Pak Herman Deru digugat oleh Arif itu atas pembayaran Rp4,7 miliar yang belum diselesaikan. Nah maka dari itu tidak ada penyelesaiannya. Ternyata pengerjaan di 16 hektare ini bukan hanya Arif saja yang mengerjakan. Tetapi ada keterlibatan 7 kepala dinas yang mengerjakan fasilitas seperti ada pembangunan jalan, pembuatan danau di vila tersebut, ada kandang kuda. Jadi fasilitas di vila 16 hektare ini sungguh luar biasa,” kata Harda.

Harda mencurigai jika vila tersebut juga tidak dilaporkan Herman Deru di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Makanya kami hari ini teman-teman dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi, Aktivis Sumsel-Jakarta, juga oleh Pak Arif, orang yang melihat, yang berkomunikasi langsung dengan kepala dinas ini. Bahkan Pak Arif ini diperkenalkan sebagai konsultannya Pak Gubernur Herman Deru ke kepala dinas-kepala dinas ini,” tutur Harda.

“Harda meminta agar KPK menelusuri dugaan keterlibatan dinas-dinas di Pemprov Sumsel yang ikut membangun vila pribadi Herman Deru menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *