Batang hari Kepolisian

Kades Batu Sawar Sambangi Polda Jambi Tuntut Tindak Lanjut UU KUHP Baru Penyerobotan Lahan

Kirim

Mediatrapnews, Batang Hari – Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Mendatangi Mapolda Provinsi Jambi Untuk Menanyakan Tindak Lanjut Laporan Penyerobotan Lahan Dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Adimulia Palmo Lestari. Kamis (16/04/2026)

Laporan Penyerobotan Tanah milik keluarga yang diduga pemalsuan dokumen kepemilikan. Kepala Desa Batu Sawar menegaskan bahwa tindakan perusahaan sudah melanggar Pasal 502 KUHP Baru tentang penipuan hak atas tanah atau Penyerobotan Tanah

Kedatangan kami ke Polda untuk mendesak penyidik Polda Jambi segera mengambil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPN Kabupaten Batang Hari, hasil Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kami memohon penyidik segera menindaklanjuti laporan kami dan juga ada dugaan perusahaan menggunakan dokumen palsu (Pasal 264 KUHP/UU Baru) untuk menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Ujar Abdul Khalik Kades Batu Sawar Saat di Mapolda Jambi

Menurut Abdul Khalik Kades Batu Sawar lahan kami yang diserobot oleh perusahaan kelapa sawit PT. Adimulia Palmo Lestari tersebut lebih kurang seluas 32,4 hektar yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian keluarga kami dan orang tua kami dan kami berharap Polda Jambi profesional dan secepatnya memproses laporan kami karena sudah satu tahun laporan kami masukan dan kami serta keluarga sudah resah dan tercekik akibat tindakan perusahaan PT. Adimulia Palmo Lestari. Sebut Abdul Khalik Kades Batu Sawar

Abdul Khalik Kades Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi berharap Polda Jambi segera melakukan tindakan dalam kasus ini tidak berlarut-larut untuk menghindari konflik agraria yang lebih besar dan sesuai KUHP Baru, Penyerobotan Tanah adalah kejahatan serius dan kami mempunyai bukti-bukti kuat, termasuk Sertifikat Hak Milik. Tegas Abdul Khalik.

(WHD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *