Mediatrapnews, Muaraenim – Eksekutif Wilayah Nusantara Curroption Watch (Ekswil NCW) merilis kasus dugaan pungutan liar dan korupsi Dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) di SMA 1 Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Dalam telaah kasus ini, Ekswil NCW telah mendapati temuan mega korupsi dengan indikasi penyelewengan dana BOS di SMA 1 Lubai Ulu. Senin (17/03/2015)
Telaah Ekswil NCW menemukan adanya aliran Dana BOS di SMA 1 Lubai Ulu mencapai 1,8 milyar yang diduga diselewengkan dari tahun 2023 dan tahun 2024
Koordinator Ekswil NCW, Solahudin MK menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah
“Ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah” beber Solahudin
Berdasarkan hasil investigasi Ekswil NCW menemukan dugaan Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan tahun 2024, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara
“Sebagai data sempel, yaitu pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca tahun 2023 sebesar 165 juta rupiah dan di tahun 2024 sebesar 173 juta rupiah” terang solah
Dalam temuanya, terdapat banyak item dugaan penyelewengan dana BOS atau terdapat beberapa kegiatan di sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dan tahun 2024 tetapi dalam laporan diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara
“sempel lain seperti pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 total bernilai 204 juta rupiah dan tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 total bernilai 239 juta rupiah” detail Solah
Di samping itu, kasus dugaan pungli SMA 1 Lubai Ulu ialah indikasi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), pemotongan dimaksud bervariasi dari peruntukan daftar ulang, uang LKS, dsb
“Hasil telaah kita menemukan ada indikasi oknum Kepala Sekolah melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan dan keuntungan peribadi dan kelompok sehingga negara dirugikan” terang Ketua Tim tersebut
Atas temuan kasus dugaan pungli dan korupsi dana BOS di SMA 1 Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Ekswil NCW akan melakukan kampanye anti korupsi dan penyerahan laporan dugaan (Lapdu) korupsi kepada aparat penegak hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan kelompok sehingga negara dirugikan milyaran rupiah
“Kami akan mendesak Tipikor Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan menangkap Kepala Sekolah Lubai Ulu” pungkas Fajar
Atas dugaan pungli dan korupsi dana BOS, Kepala Sekolah SMA 1 Lubai Ulu dapat dikenakan hukuman berupa sanksi pidana, seperti penjara dan denda, tergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan. Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas. (Red)