Mediatrapnews,Palembang — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas galian tanah (C) tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Damai Nomor: 86/3/2/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Kota Palembang c.q. Kasat Intelkam. Dalam surat tersebut, GRANSI menyampaikan bahwa aksi dilakukan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
Digelar di Depan Mapolda Sumsel
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi damai dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi aksi di depan Kantor Mapolda Sumatera Selatan.
Sekitar 200 orang massa aksi direncanakan akan terlibat dalam kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaannya, massa akan menggunakan satu unit mobil komando, sistem pengeras suara, spanduk, serta atribut aksi lainnya.
GRANSI menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi damai dan berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi secara tertib serta tidak anarkis.
Soroti Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin
Agenda utama unjuk rasa adalah menyoroti dugaan praktik galian tanah (C) tanpa izin yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dalam surat tersebut, GRANSI menilai aktivitas galian tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini berpotensi besar merusak lingkungan dan memicu terjadinya bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Selain itu, aktivitas galian tanah tersebut juga disebut menimbulkan debu beterbangan, terutama saat cuaca panas, yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Galian tanah tersebut selain tidak berizin, sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir. Saat matahari terik, debu beterbangan dan menyusahkan napas masyarakat,” demikian salah satu poin dalam tuntutan aksi.
Desak Kapolda Bentuk Tim dan Turun Langsung ke Lapangan
Dalam tuntutan pertamanya, GRANSI secara tegas meminta Kapolda Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk mengusut secara tuntas dugaan aktivitas tambang atau galian tanah (C) ilegal di Kabupaten Banyuasin, khususnya di Kecamatan Rambutan.
GRANSI juga mendesak agar Kapolda Sumsel turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan pembuktian atas laporan yang disampaikan, sekaligus memastikan kondisi sebenarnya di lokasi tambang.
LSM tersebut menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum diminta menutup area tambang dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Tangkap Mafia Tambang dan Oknum Pejabat
Tidak berhenti pada penutupan lokasi tambang, GRANSI juga mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tambang yang bermain dalam bisnis galian tanah tersebut.
Menurut GRANSI, praktik galian tanah ilegal tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang melindungi atau ikut menikmati aliran dana dari bisnis tersebut.
“Tangkap mafia yang bermain di bisnis ini, termasuk pejabat perizinan dan pihak terkait lainnya yang ikut menikmati aliran dana dari bisnis galian tanah tersebut,” tegas GRANSI dalam tuntutannya.
GRANSI menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencederai upaya penegakan hukum.
Dukung Kapolda Sumsel Berantas Mafia
Meski bersikap kritis dan tegas, GRANSI menyatakan dukungan penuh terhadap Kapolda Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan praktik mafia tambang dan aktivitas ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami masyarakat Sumatera Selatan mendukung Kapolda Sumsel sepenuhnya dalam bekerja memberantas mafia yang ada di Sumatera Selatan,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Komitmen Aksi Damai dan Tertib
Di akhir surat pemberitahuan, GRANSI menegaskan bahwa aksi damai ini akan dilaksanakan secara tertib dan tidak anarkis. Mereka berharap aspirasi masyarakat dan pegiat anti-korupsi dapat tersampaikan dengan baik serta mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Aksi damai ini akan dikoordinatori oleh M. Nurdin selaku Koordinator Lapangan, sementara Veno ditunjuk sebagai Koordinator Aksi. Surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Supriyadi, selaku Ketua Umum DPP LSM GRANSI, tertanggal Palembang, 3 Februari 2026.(Red)




