Palembang

Kepemimpinan RDPS menerapkan Inovasi Tekhnologi Digital dan SDM ASN yang handal untuk Mempercepat pelayanan Administrasi Penduduk

Kirim

Palembang — Saat ini warga Palembang yang ingin mengurus administrasi penduduk seperti Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kedatangan Penduduk dan Surat Perpindahan Penduduk dipusatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka yang terjadi adalah penumpukan beban kerja ASN untuk melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi penduduk, juga akan menghabiskan waktu yang lama masyarakat untuk mendapatkan berkas administrasi dalam pengurusan.

Sistem Birokrasi pengurusan administrasi penduduk yang bertele tele ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak hanya terjadi di Kota Palembang tetapi juga terjadi di beberapa di Kabupaten dan Kota di Indonesia. Untuk itu perlu dicari sistem atau mekanisme kerja yang mempermudah dan mempersingkat waktu pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan administrasi penduduk.

Pemerintah Kota Palembang dibawah Kepemimpinan Ratu Dewa dan Prima Salam dalam Visinya bertekad untuk membenahi pelayanan administrasi kependudukan dengan melakukan inovasi Tekhnologi Digital dan SDM ASN yang handal agar mempermudah dan mempercepat pelayanan pengurusan administrasi penduduk.

Dengan pemanfaatan Inovasi Teknologi Digital dalam Percepatan Adminstrasi penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang dengan layanan Go Digital akan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan Pelayanan berbasis digital ini bisa diterapkan di tingkat kelurahan sehingga Pelayanan Administrasi Kependudukan bisa Langsung Jadi atau yang lebih dikenal dengan “KIOS e-PAK LADI” merupakan inovasi aplikasi untuk mempermudah verifikasi identitas penduduk, pengajuan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penerbitan dokumen kependudukan. Pemanfaatan data KIOS e-PAK LADI dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, dan 107 kelurahan yang berada di Kota Palembang.

Bagi kelurahan yang telah menerapkan pelayanan ini, masyarakat hanya cukup membawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor lurah. Selanjutnya, operator lurah akan memasukkan data informasi dan melakukan verifikasi indentitas penduduk. Setelah proses verifikasi selesai, operator lurah akan mengajukan permohonan kepada operator Disdukcapil Kota Palembang. Setelah proses pengajuan selesai, masyarakat dapat mencetak dokumen secara mandiri atau dapat mencetak langsung di kantor Lurah setempat.

Selain menerapkan aplikasi KIOS e-PAK LADI, diharapakkan kedepan Disdukcapil Kota Palembang melakukan program “Jemput Bola” untuk pencatatan penduduk rentan yang berada di Panti Werdha, Panti untuk Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ), dan Panti Sosial untuk tunawisma. Selanjutnya, dalam pencatatan pernikahan, aplikasi SIMKAH yang terhubung dengan KIOS e- PAK LADI telah diterapkan dalam memverifikasi dan menerbitkan dokumen pernikahan maupun perceraian. Dalam penanganan nikah siri, Sidang Isbat Masal akan dilakukan untuk mengesahkan perkawinan dan penanganan pernikahan dini. Dalam proses ini, diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama agar dapat tercatat. Pernikahan siri dan dini dapat terjadi akibat faktor pendidikan dan ekonomi. Semakin rendah tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, semakin tinggi tingkat kecenderungan untuk terjadi pernikahan siri dan dini. Pemuka agama memiliki peran penting untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya pernikahan siri dan dini.

Penerapan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya berbasis digital diharapkan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Keterhubungan antar sistem Kementerian/Lembaga dapat mempermudah proses pelayanan untuk memperoleh dokumen kependudukan. Selain itu, diharapkan budaya birokrasi dan tata Kelola pemerintah yang lebih baik dapat terbangun dengan adanya inovasi tersebut.

Penulis (ALI PUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *