Daerah

Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam Kecam BPN: Kasus Sertifikat Tumpang Tindih Tak Kunjung Selesai

Kirim

 

Mediatrapnews,Pagar Alam-Ketua DPC Asosiasi Konsultan Pengacara dan Advokat Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H, didampingi Sekretaris Heri, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan di berbagai media online dan media sosial mengenai kasus sertifikat tanah tumpang tindih di Dusun Tegurwangi, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
Kasus ini telah bergulir sejak lebih dari satu tahun tiga bulan, namun hingga kini belum juga diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam.

Bahtum menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil lelang Bank BSI Pagar Alam pada 16 Mei 2024 yang dimenangkan oleh Rio. Setelah lelang, Rio mendaftarkan balik nama sertifikat ke Kantor BPN Pagar Alam sekitar 25 Mei 2024.
Menurut Bahtum, sebelum melakukan lelang, pihak bank seharusnya sudah memverifikasi keaslian dan status sertifikat melalui BPN atau Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tidak ada tumpang tindih lahan.

Bahtum menegaskan, proses verifikasi bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Cek langsung ke kantor BPN dengan membawa dokumen asli.
  • Pengecekan online di situs resmi www.atrbpn.go.id melalui menu Publikasi → Layanan → Pengecekan Berkas.
  • Atau melalui notaris/PPAT yang berwenang melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat.

“Jika pihak bank sudah melakukan prosedur pengecekan sebagaimana mestinya, maka munculnya dua sertifikat atas nama berbeda ini jelas merupakan kelalaian pihak BPN Kota Pagar Alam,” tegas Bahtum.
“Karena faktanya, sudah ada sertifikat atas nama Rusdi (terbit tahun 2023), namun kemudian terbit lagi sertifikat atas nama Evi Susanti dan Riki Ricardo.

Proses Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Sementara itu, Rio, pemenang lelang Bank BSI, menuturkan bahwa setelah mendaftarkan balik nama, ia diberi tahu oleh pegawai BPN bahwa terdapat dua sertifikat tumpang tindih atas nama berbeda.
Menindaklanjuti hal itu, BPN Pagar Alam melalui Kasi Sengketa Ibu Tuti memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Bank BSI, Seklur Pagar Wangi, Babinsa, dan para pemilik nama dalam sertifikat.

Namun, dari tiga kali mediasi, hasilnya tetap buntu.
Pada mediasi pertama dan kedua, Evi Susanti dan Riki Ricardo tidak hadir, sementara mediasi ketiga yang diwakili oleh keluarga Rio pun kembali tanpa hasil.

“BPN bilang tinggal menunggu gelar akhir, tapi sudah lebih dari setahun tidak ada penyelesaian. Kami merasa dirugikan,” ujar Rio dengan nada kesal.

Sekretaris AKPERSI: BPN Harus Bertanggung Jawab

Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam, Heri, menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam kasus sertifikat tumpang tindih berada di tangan BPN.
Menurutnya, penerbitan sertifikat ganda merupakan bentuk cacat administrasi atau kelalaian petugas BPN dalam proses pendaftaran tanah.

Ia menjelaskan, tanggung jawab BPN mencakup:

  • Kelalaian Petugas: Kesalahan dalam pengukuran, pemeriksaan dokumen, atau pendaftaran.
  • Pelanggaran Prosedur: Sertifikat diterbitkan tanpa mengikuti tahapan sesuai peraturan.
  • Tanggung Jawab Mutlak: Dalam hukum, BPN tetap bertanggung jawab terhadap terbitnya sertifikat ganda.

Heri juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015, yang menegaskan bahwa dalam kasus sertifikat ganda, sertifikat yang terbit lebih dahulu dianggap sah secara hukum.

“Kami mendesak BPN Pagar Alam segera menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Heri menutup pernyataannya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *