Lubuk linggau

Ketua DPC Yayasan Diduga Lakukan Pungli dan Langgar Etika, Pembina Bungkam: “Itu Urusan Pribadi”

Kirim

Lubuklinggau — Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan pelanggaran moral mencuat dari tubuh sebuah yayasan sosial yang beroperasi di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya. Ketua DPC yayasan tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial (DNP), dituding melakukan pemungutan uang sebesar Rp20 juta kepada beberapa suplayer dengan dalih sebagai “bukti keseriusan” untuk menjalin kerja sama dengan yayasan.

Menurut keterangan salah satu narasumber, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi bendahara DPC, bukan ke rekening resmi yayasan. “Alasannya untuk perjanjian top-up, tapi kerja samanya batal. Saat suplayer minta uangnya kembali, tidak ada itikad baik. Bahkan seperti diabaikan,” ujar sumber yang identitasnya minta dirahasiakan.

Meski belakangan uang tersebut dikabarkan sudah dikembalikan ke salah satu suplayer, pertanyaan muncul: bagaimana nasib uang suplayer lainnya? Tidak ada jaminan konkret bahwa dana yang semestinya hanya ditahan sementara itu akan benar-benar dikembalikan dalam jangka enam bulan seperti dijanjikan.

Ironisnya, Ketua DPC secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada praktik pungli, meski bukti transfer ke rekening pribadi bendahara telah diperlihatkan oleh suplayer. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hukum.

Selain kasus dugaan pungli, Ketua DPC juga disorot karena gaya hidup dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral lembaga. Ia dikenal aktif menggunakan aplikasi perkenalan untuk mendekati perempuan dan kerap memamerkan jabatannya serta gaji sebesar Rp10 juta per bulan sebagai “daya tarik”.

Lebih jauh, (DNP) bahkan diduga pernah menginap di sebuah hotel bersama seorang wanita yang bukan muhrimnya. Wanita tersebut kemudian dibawa masuk ke kantor dan diperkenalkan kepada staf yayasan, bahkan fotonya dipajang di atas meja kerja Ketua DPC. Tindakan ini dinilai mencoreng nama baik yayasan yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Pembina yayasan justru menyatakan bahwa persoalan tersebut adalah urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan yayasan. Ia juga menyebut bahwa (DNP) sudah ditegur dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Namun pernyataan tersebut menuai kritik. “Bagaimana bisa disebut urusan pribadi, kalau sudah berdampak pada reputasi lembaga? Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal integritas lembaga,” kata seorang pemerhati lembaga sosial di Lubuklinggau.

Hingga berita ini ditulis, Ketua DPC belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran moral yang dituduhkan kepadanya. Sikap diam tersebut menimbulkan kesan pembenaran terhadap perilakunya.

Sementara itu, Ketua DPC justru menyatakan siap melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap mencemarkan namanya ke Polres setempat.

Kasus ini menjadi catatan penting soal pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga sosial, terlebih ketika menyangkut dana dari pihak ketiga seperti suplayer. Ketika oknum pimpinan diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar etika, pembiaran hanya akan memperburuk kepercayaan publik.

Pertanyaannya kini: sampai kapan perilaku menyimpang dibiarkan berlindung di balik dalih “urusan pribadi”? Dan siapa yang akan menjamin hak-hak para suplayer lain jika dalam enam bulan ke depan dana mereka tidak dikembalikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *