Mediatrapnews,OGAN KOMERING ULU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantas Korupsi Indonesia (LSM-LPKI), Awang Kameru, pada Selasa, 16 Juli 2025, mendatangi Kantor Kepala Desa Espetiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kedatangannya bertujuan untuk meminta klarifikasi atas surat yang sebelumnya telah dilayangkan oleh LSM-LPKI kepada Pemerintah Desa Espetiga.
Namun, menurut keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Espetiga, Kepala Desa tidak bersedia menemui ketua LSM-LPKI dengan alasan takut. Sebagai gantinya, Ketua BPD, Ujang, mewakili pihak desa untuk bertemu langsung dengan Awang Kameru.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD menyampaikan bahwa Kepala Desa Espetiga selama ini dikenal jujur, bersih, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bahkan, menurutnya, gaji yang diterima Kepala Desa selama menjabat disumbangkan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, Ketua LSM-LPKI mengungkapkan bahwa dirinya menerima sinyal adanya intervensi dari pihak luar yang meminta agar Kepala Desa tidak diganggu. Salah satu bukti yang dimiliki adalah pesan singkat dari seseorang bernama Ijal, yang diketahui merupakan seorang pemborong, dan mengaku bahwa Kepala Desa adalah adik dari ibunya.
“Hal ini justru semakin menguatkan dugaan kami atas adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Espetiga,” tegas Awang.
Ia juga menyayangkan sikap Ketua BPD yang justru memback-up kegiatan Kepala Desa, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
LSM-LPKI berencana akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Polres OKU, Polda Sumsel, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Menurut Awang, laporan akan dibagi menjadi empat tahap, mencakup dua periode masa jabatan Kepala Desa dan tiga tahun anggaran yang akan dilaporkan ke Polres OKU.
“Kami dari LSM-LPKI mendukung sepenuhnya Kejari OKU dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kami juga berharap aparat penegak hukum di OKU dapat bertindak profesional, sehingga dapat menjadi contoh sekaligus memberikan efek jera bagi Kepala Desa lainnya,” pungkas Awang Kameru.
(IR)




