Mediatrapnews– Empat Lawang, Sumatera Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025, untuk menetapkan pasangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa’i, SH. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 yang diulang melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pleno penetapan akan digelar pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Rapat pleno ini menjadi momen penting yang sangat dinantikan masyarakat Empat Lawang, setelah proses panjang sengketa pilkada berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan surat undangan yang dikeluarkan KPU Empat Lawang, acara ini hanya akan dihadiri oleh pasangan calon terpilih beserta maksimal 15 orang dari pihak keluarga dan perwakilan partai pengusung. Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta menyesuaikan dengan kapasitas ruang yang tersedia.
Pleno ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA–Heny).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak memiliki kedudukan hukum. Salah satu alasan utama adalah karena selisih suara antara pemohon dan pasangan pemenang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PSU, pasangan HBA–Heny memperoleh 52.021 suara, sementara pasangan Joncik–Arifa’i meraih 80.639 suara. Selisih suara mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57%, jauh di atas ambang batas 1.990 suara yang disyaratkan undang-undang agar gugatan bisa diterima oleh MK.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diproses lebih lanjut, karena tidak memenuhi syarat legal standing sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan hasil pemilihan.
Penetapan resmi ini diharapkan dapat menjadi titik akhir dari ketegangan politik yang sempat mewarnai dinamika Pilkada Empat Lawang. Kemenangan Joncik–Arifa’i melalui PSU, yang diperkuat dengan keputusan MK, menjadi bukti bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku.
KPU Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan, serta mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang.
Pewarta: Red Tim




