Mediatrapnews, BANYUASIN – Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum secara menyeluruh terhadap praktik penambangan ilegal (galian C) di wilayah Kabupaten Banyuasin, khususnya di Kecamatan Rambutan yang dinilai masih terdapat sejumlah titik yang belum tersentuh hukum.(21/02/2026)

Penegasan tersebut disampaikan menyusul langkah tegas yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam menindak aktivitas tambang tanpa izin di Desa Sako, Kecamatan Rambutan.
Menurut Supriyadi, penindakan tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun ia menilai, masih terdapat aktivitas serupa di beberapa lokasi lain yang perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami mendorong agar dilakukan sapu bersih terhadap seluruh aktivitas galian ilegal di Kabupaten Banyuasin, khususnya di Kecamatan Rambutan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Supriyadi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyebutkan, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan pendapatan daerah.
LSM GRANSI, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan siap menyampaikan laporan tambahan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan belum tersentuh proses hukum.
“Kami tidak ingin penindakan ini berhenti di satu titik saja. Jika masih ada yang beroperasi tanpa izin, harus ditindak. Hukum harus berlaku sama bagi semua,” ujarnya.
Supriyadi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumsel, guna mendukung upaya aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.(Red)



