Banyuasin Hukum

LSM GRANSI Desak Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadisdik Banyuasin Terkait Proyek 2023

Kirim

Mediatrapnews, Banyuasin – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRANSI), Supriyadi, menyatakan akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait dugaan penyimpangan proyek pendidikan tahun anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi internal GRANSI terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang dibiayai melalui APBD 2023, saat pejabat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas sekaligus PA/KPA.

“Berdasarkan temuan lapangan dan dokumen yang kami miliki, terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pendidikan tahun 2023. Oleh karena itu, kami akan meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan,” tegas Supriyadi kepada wartawan, Jumat (15/12/2025).

Lima Proyek Pendidikan Jadi Sorotan

LSM GRANSI menyoroti sedikitnya lima proyek pendidikan strategis di Kabupaten Banyuasin, meliputi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), pembangunan dan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), serta pengadaan buku tulis dan tas siswa SMP. Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 dengan nilai miliaran rupiah.

Menurut GRANSI, pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagian pekerjaan tidak terealisasi secara menyeluruh, bahkan terindikasi fiktif. Namun demikian, pembayaran proyek disebut tetap dicairkan secara penuh.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam dokumen klarifikasi yang telah dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, GRANSI memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Selain itu, terdapat dugaan keuntungan tidak wajar yang diperoleh pihak kontraktor serta indikasi adanya imbalan atau fee proyek kepada oknum pejabat terkait.

GRANSI menilai dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Laporan Dipastikan Masuk Besok

Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada desakan, namun akan segera menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum.

Besok, Rabu 17 Desember 2025, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejati Sumsel. Seluruh dokumen pendukung dan hasil investigasi sudah kami siapkan,” tegas Supriyadi.

Ia menambahkan, GRANSI akan terus mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Dunia pendidikan tidak boleh tercemar oleh praktik korupsi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin maupun mantan pejabat yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *