Mediatrapnews, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memeriksa Daconi Kotop atas dugaan persoalan serius yang terjadi selama ia menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan besar milik negara di Sumatera Selatan.(03/01/2026)
Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, menilai terdapat pola masalah yang berulang saat Daconi Kotop memimpin PT Semen Baturaja dan kemudian PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. Kedua persoalan tersebut, kata dia, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Supriyadi, saat menjabat Direktur Utama PT Semen Baturaja pada 2023, Daconi Kotop menandatangani laporan hasil pemeriksaan BPK RI tertanggal 11 Agustus 2023. Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain kontrak dan kesepakatan kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta berisiko tinggi terhadap keuangan perusahaan.
“Dalam laporan BPK tersebut disebutkan adanya potensi kerugian perusahaan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Supriyadi kepada wartawan, Sabtu.(03/01/2026).
Belum tuntas persoalan di Semen Baturaja, Daconi Kotop kemudian berpindah jabatan menjadi Direktur Utama PT Pusri Palembang. Namun, menurut GRANSI, persoalan kembali muncul. Dalam laporan pemeriksaan BPK RI terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, ditemukan adanya piutang pemerintah kepada PT Pusri lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, BPK juga mencatat pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Laporan pemeriksaan tersebut kembali ditandatangani oleh Daconi Kotop selaku direktur utama.
Supriyadi menilai, munculnya persoalan serupa di dua perusahaan berbeda namun dalam periode kepemimpinan yang sama menimbulkan pertanyaan besar. “Apakah ini murni kelalaian atau justru disengaja?” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan tersebut bukan berasal dari asumsi atau opini sepihak, melainkan hasil pemeriksaan resmi lembaga negara. “BPK RI adalah lembaga hukum negara. Jika dua kali muncul masalah besar di dua perusahaan yang berbeda, maka ini patut diduga bukan kebetulan,” kata dia.
GRANSI bahkan menduga adanya indikasi kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak. “Kami melihat ada dugaan niat jahat yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ujar Supriyadi.
Atas dasar itu, GRANSI mendesak Kejaksaan Agung RI atau Kejati Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Semen Baturaja dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang pada masa jabatan 2023–2024, serta secara khusus memeriksa Daconi Kotop.
“Mustahil seorang direktur utama tidak mengetahui persoalan sebesar ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMN,” kata Supriyadi. (Red)




